DAERAH
Galakkan Program Sertakan, Tiap Pegawai BPJS Ketenagakerjaan NTT Tanggung 5 Orang
NTT, Jarrakpos.com- BPJS Ketenagakerjaan wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan berbagai upaya dalam melindungi para pekerja terutama bagi pekerja rentan.
Salah satunya melalui gerakan nasional Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi menjelaskan, gerakan nasional Sertakan ini merupakan gerakan di mana para peserta didorong untuk ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka.
Dia menyebut, program sertakan ini sudah dimulai dari dalam kantornya sendiri sebelum membawa ke lapisan masyarakat luas.
“Kita disini, tiap pegawai tanggung 5 orang tenaga rentan disekitarnya. Misalnya satu kita sisip pembantu rumah atau yang lainnnya disekitar kita. Jadi istilahnya kita menjadi bapak/ibu asu untuk merekalah,” jelas Sianturi, ketika diwawancarai media ini diruang kerjanya, Kamis, (5/12/2024).
Christian Natanael Sianturi juga mengajak perusahaan dan para PNS/ASN di NTT untuk membantu yang tidak mampu.
“Harapannya semakin banyak pekerja tetap di NTT yang mau menyisihkan sedikit untuk iuran orang yang tidak mampu disekitar dia, seperti misalnya anggota keluarga yang bekerja sebagai pedagang, tukang ojek, buruh bangunan, dan lain-lain,” kata dia.
Dia menambahkan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor BPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) satu orangnya cukup membayarkan sebesar Rp 16.800 atau Rp 36.800 per bulan.
Dengan nominal Rp 16.800 perbulan peserta sudah bisa mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sedangkan iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, para pekerja BPU akan mendapatkan 3 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Lebih lanjut, Christian Natanael Sianturi menegaskan program tersebut sesuai inpres pada tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Hal ini tentunya sejalan dengan INPRES No. 2 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan INPRES No. 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” pungkasnya. *** (Mario Langun).
You must be logged in to post a comment Login