HUKUM
Galian C Terus Dibom Bardir? Realisiasi PAD Karangasem Malah Turun, Pungutan Restribusi Lari Kemana?
Karangasem, JARRAKPOS.com – Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi menyayangkan penambangan galian C Karangasem yang terus dibiarkan dibom bardir hingga menghabiskan lahan produktif, ternyata dinilai belum mampu sejahterahkan masyarakat bumi lahar. Masih banyak masyarakat Karangasem sampai memerlukan bantuan bedah rumah untuk rumah tangga miskin, lansia dan disabilitas.
Padahal penambangan galian C Karangasem telah berlangsung selama puluhan tahun, bahkan selama pandemi Covid-19 sektor tersebut tetap berjalan. Namun pendapatan asli daerah (PAD) sepertinya tidak berimbang dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas penambangan galian C. “Apa sudah berimbang PAD Karangasem? Padahal mestinya berimbang, sehingga alam dan lingkungan tetap terjaga serta masyarakat sejahtera,” kata Subudi kepada wartawan di Karangasem, Sabtu (5/12/2020).
Sementara itu, realisasi PAD Karangasem yang diperoleh terus menurun dari target yang ditetapkan selama Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumantri. Sebut saja pada tahun 2015 target induk Rp205.273.392.704 bisa realisasi Rp242.486.180.423,66 (118,13%). Namun pada tahun 2016 target Rp233.609396.693 realisasi Rp232.602.570.475,18 (99,57%), tahun 2017 Rp233.653.019.710 realisasi Rp198.575.563.249,22 (84,99%). Tahun 2018 Rp234.000.000.000 realisasi Rp200.361.246.618,41 (85,62%), tahun 2019 Rp276.362.654.811 realisasi Rp233.012.598.183,73 (84,31%) dan target tahun 2020 Rp259.456.397.933.
Subudi pun meminta agar melakukan audit terhadap pemungutan restribusi galian C Karangasem sehingga publik mengetahui hasil secara tranparan kemana larinya uang negara ini? Untuk itu, kontrol yang minim atau ada unsur pembiaran itu terjadi, khawatir kerusakan lingkungan yang semakin parah dan masif. Selain lingkungan rusak, infrastruktur juga rusak seperti jalan raya khususnya desa-desa daerah tempat penambangan maupun jalan yang dilalui kendaraan tambang galian C. Dipatau pula jalan banyak rusak, bahkan ada pelintasan jalan yang vital masyarakat untuk masyarakat, di Desa Bhuana Giri belum diperbaiki penuh.
Jalan pelintasan tersebut kini terus putus setiap ada banjir Gunung Agung, sehingga masyatakat tidak bisa melintas. “Kita berharap semoga secepatnya kerusakan lingkungan bisa dikembalikan lagi, hutan tetap ada sehingga sumber air terjaga,” ungkapnya. Demikian disampaikan karena dipaantau kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang galian C yang tidak terkontrol memasuki lereng Gunung Agung di Karangasem. Lebih parah lagi, galian C Karangasem sudah masuk areal pertanian yang lahan produktif yang merugikan para petani. Maka dari itu, aparat penegak hukum agar bertindak tegas tanpa tebang pilih dalam memberatas oknum-oknum perusak lingkungan.
Penegakan hukum tersebut tidak terlepas dari kebijakan para pemimpinnya. Dengan demikian, pentingnya memilih pemimpin yang peduli, cinta dan komitmen menjaga lingkungan. Lingkungan merupakan aset yang paling berharga dalam menjaga citra pariwisata Bali dalam dunia internasional. Diplomasi lingkungan hidup telah menjadi instrumen politik luar negeri yang semakin sentral dalam diplomasi Indonesia. Kementerian Luar Negeri senantiasa mengawal pembahasan beragam isu lingkungan hidup yang bersinggungan langsung dengan Indonesia, diantaranya dengan aktif mengkoordinasikan partisipasi Indonesia pada United Nations Environmental Assembly (UNEA), yang merupakan mekanisme pengambilan keputusan tertinggi bidang lingkungan hidup di tingkat global.
Pertemuan UNEA dilaksanakan dua tahun sekali untuk menyepakati beragam prioritas kebijakan lingkungan hidup global, sekaligus menjadi acuan pengembangan hukum lingkungan hidup internasional. UNEA-4 dilaksanakan 11-15 Maret 2019 di Nairobi, Kenya dengan melibatkan 4.700 delegasi dari 198 negara serta puluhan observer dari NGOs, lembaga PBB dan kelompok lainnya. Perundingan di UNEP bertujuan memperkuat governance global di bidang lingkungan. Agenda UNEP juga membahas prinsip-prinsip bagi pengembangan arsitektur kelembagaan UNEP maupun substansi lingkungan seperti sustainable consumption and production (SCP), kimia dan pengelolaan limbah, wildlife trade, perubahan iklim, dan Sustainable Development Goal (SDG). aya/jmg/ksm