POLITIK
Gara-gara Tolak Tunjukan Salinan Surat Pembatalan Reklamasi Teluk Benoa, Gubernur Koster Persilahkan Walhi Bali Ajukan Gugatan
Tabanan, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali, Wayan Koster tidak mempermasalahkan jika dirinya akan digugat Walhi Bali atas penolakan untuk memberikan salinan surat pembatalan reklamasi Teluk Benoa yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo mengenai reklamasi Teluk Benoa. Menurutnya itu adalah hak dari Walhi Bali.Hal tersebut disampaikan oleh Koster saat menghadiri kegiatan DPC PDIP Tabanan di Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Kamis (17/1/2019).
“Silahkah saja digugat, kan itu surat memang tidak bisa dibuka kepada publik,” tegasnya. Dirinya menambahkan, jika keterbukaan informasi publik bukan berarti semua bisadisampaikan kepada publik, karena juga ada batasan-batasannya. Ada yang bisa dibuka dan ada yang harus betul-betul dijaga kerahasiaannya, apalagi surat itu ditujukan kepada Presiden. “Saya sebagai Gubernur adalah bawahan Presiden juga,kalau yang sifatnya rahasia dibuka ke publik nanti malah menyalahi,” imbuhnya.
Baca juga :
Maka dari itu menurutnya, tidak menjadi masalah jika Walhi Bali akan menggugat dirinya ke Komisi Informasi (KI) karena hal itu merupakan hak dari Walhi Bali.Namun ia menegaskan jika salinan surat itu ada, dan dirinya tidak berbohong. Dimana isi dari surat tersebut meminta agar Presiden RI Joko Widodo merevisi Perpres Nomor 51 untuk mengembalikan kawasan Teluk Benoa menjadi kawasan yang dikonservasi kecuali untuk kepentingan fasilitas umum dan transportasi publik yang dijalankan oleh Negara. “Ada suratnya, masa saya bohong?,” pungkasnya. gga/ama
You must be logged in to post a comment Login