Connect with us

POLITIK

Gara-gara Tolak Tunjukan Salinan Surat Pembatalan Reklamasi Teluk Benoa, Gubernur Koster Persilahkan Walhi Bali Ajukan Gugatan

Published

on


Tabanan, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali, Wayan Koster tidak mempermasalahkan jika dirinya akan digugat Walhi Bali atas penolakan untuk memberikan salinan surat pembatalan reklamasi Teluk Benoa yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo mengenai reklamasi Teluk Benoa. Menurutnya itu adalah hak dari Walhi Bali.Hal tersebut disampaikan oleh Koster saat menghadiri kegiatan DPC PDIP Tabanan di Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Kamis (17/1/2019).

Ik-17/1/2019

“Silahkah saja digugat, kan itu surat memang tidak bisa dibuka kepada publik,” tegasnya. Dirinya menambahkan, jika keterbukaan informasi publik bukan berarti semua bisadisampaikan kepada publik, karena juga ada batasan-batasannya. Ada yang bisa dibuka dan ada yang harus betul-betul dijaga kerahasiaannya, apalagi surat itu ditujukan kepada Presiden. “Saya sebagai Gubernur adalah bawahan Presiden juga,kalau yang sifatnya rahasia dibuka ke publik nanti malah menyalahi,” imbuhnya.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2019/01/19/mimih-lahan-smpn-4-tabanan-jadi-sengketa-disdikpora-tabanan-dan-desa-adat-tunjuk-saling-klaim/

Maka dari itu menurutnya, tidak menjadi masalah jika Walhi Bali akan menggugat dirinya ke Komisi Informasi (KI) karena hal itu merupakan hak dari Walhi Bali.Namun ia menegaskan jika salinan surat itu ada, dan dirinya tidak berbohong. Dimana isi dari surat tersebut meminta agar Presiden RI Joko Widodo merevisi Perpres Nomor 51 untuk mengembalikan kawasan Teluk Benoa menjadi kawasan yang dikonservasi kecuali untuk kepentingan fasilitas umum dan transportasi publik yang dijalankan oleh Negara. “Ada suratnya, masa saya bohong?,” pungkasnya. gga/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]