Connect with us

DAERAH

Gasak 37 juta di Warung Mei, 3 Pelaku Curat Ditangkap 1 DPO

Published

on

KOTA MAGELANG,jarrakpos.com – Tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) salah satu warung Mie di Kota Magelang berhasil diringkus jajaran Polres Magelang Kota, Kamis (27/4/2023). Satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Pencurian yang merugikan korban sebesar Rp. 37.119.500, terjadi pada Minggu dini hari (16/4/2023). Selain mengambil uang, para tersangka juga mengambil DVR CCTV untuk menghilangkan jejak mereka.

”Tiga tersangka yang telah diamankan, diantaranya MK (49) warga Kendal Jawa Tengah, S (32) dan R (45) warga Batang Jawa Tengah,” ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, saat Konferensi Pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (2/5/2023).

Dok.jarrakpos/fri

Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan mereka mempunyai peran masing-masing untuk melancarkan aksinya. “MK bertugas sebagai driver, S dan R sebagai eksekutor pencurian, sedangkan otak dari pencurian (R) masih dalam pengejaran sampai saat ini,” terang Yolanda.

Menurut pengakuan para tersangka, S dan R mendapatkan imbalan sebesar 10 juta rupiah sedangkan MK menerima 3 juta rupiah.

Advertisement

Dok.jarrakpos/fri

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke – 4e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Kapolres.(fri)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]