HUKUM
Gawat, Kejagung Terjunkan Tim Cek Aset Diduga Digunakan Tambang Betonik di Lebak
Jakarta Jarrakpos.com – Viral di media sosial dan lingkungan Kejaksaan Agung terkait adanya dugaan tanah sitaaan Kejaksaan Agung di Sajira, Lebak yang dijadikan area tambang Betonik. Hal tersebut direspon tim dari Kejaksaan Agung dengan turun ke lapangan untuk meeriksanya.
“Benar ada dari tim Kejaksaan Agung datang ke lokasi galian tambang yang diberitakan dibeberapa media sosial termasuk disoroti oleh MataHukum terkait adanya aktifitas tambang betonik di area tanah diduga sitaan dari Kejaksaan Agung. Hari ini tim lagi ke lokasi untuk mencocokan data antara yang masuk dalam daftar sitaan atau yang belum tercatat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari saat bertemu dengan Sekjen MataHukum di ruang kerja Kasie Intelijen Kejari Lebak, Selasa (15/8/2023)
Lebih lanjut, perempuan berkacamata tersebut menjelaskan bahwa pihaknya tak akan tinggal diam tentang adanya laporan dari masyarakat termasuk aset-aset yang disita oleh Kejaksaan Agung. Mayasari menegaksan pihak aktif dalam merespon aduan masyarakat.
“Nanti perkembangan selanjutnya akan kita informasikan,” tutur Mayasari.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhamad Nur Indra menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan telaah mengenai tanah yang disita oleh Kejaksaan Agung diduga dijadikan pertambangan Betonik dan diallih fungsikan dari HGB ke pertambangan. Dikatakan Andi, dia pun telah mengantongi nama identitas perusahaan tambang tersebut.
“Nanti perkembangan selanjutnya akan kita informasikan, tunggu saja dalam waktu dekat,” ujar Andi.
Sebelumnya diberitakan bahwa Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir menerima laporan tentang adanya dugaan Perusahaan milik CV Serasi Jaya Mandiri yang berlokasi di blok Cipendeuy Sajira dan CV Umar Dedi Rika yang berada di Curug Bitung, Cilayang menggunakan tanah sitaan Kejaksaan Agung.
“Betul kita dari MataHukum menerima laporan tentang adanya aktifitas pertambangan Betonik di Sajira dan Cilayang Lebak dari aparat yang sumbernya bisa dipertanggunung jawabkan. Dari data yang kita terima, ada dua aktifitas tambang betonik ini berdiri diatas tanah sitaan Kejaksaan Agung,” kata Mukhsin Nasir kepada awak media saat berada di Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (14/8/2023.
Bahkan, kata Mukshin, dari hasil laporan aparat tersebut kedua Perusahaan itu merubah fungsikan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi aktifitas tambang betonik. Menurut Mukhsin ini menjadi kejahatan luar biasa yang harus diusut pihak kejaksaan agung bersama kejati banten atas dugaan kejahatan ini karena akan merugikan negara dan orang yang melakukan pemalusan dokumen tersebut juga harus dipidanakan.
“Kita akan serius laporkan kejadian ini ke Kejari Lebak karena beliau yang mempunyai wilayah dan ditembuskan ke Kejati Banten dan Kejaksaan Agung, Minggu depan kita buat laporannya dan bawa dokumen lengkap sekalian konferensi pers di sana,” tegas Mukhsin yang kerap disapa Daeng.
Lebih lanjut, Mukhsin menceritakan menurut sumber yang dia dapat dari aparat yang bekerja di Lebak, aktifitas pertambangan Betonik yang berdiri diatas tanah sitaan Kejaksaan Agung ini sempat diketahui oleh pihak Kepolisian. Namun, kata Mukhsin, pihak kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi, tetapi dalam perjalanannya pihak Perusahaan melakukan loby kepada oknum apparat kepolisian agar persoalan ini tidak diusut.
“Informasinya dari sumber apparat Perusahaan ini berdamai dengan oknum kepolisian dengan jaminan uang Rp 100 juta diserahkan kepada oknum apparat kepolisian itu. Menurut pengakuan sumber apparat yung mengetahui persoalan ini, berharap agar status tanah milik sitaan Kejagung ini bisa segera diusut oleh pihak kejaksaan,’’ jelas Mukhsin.
Sementara itu, perwakilan Perusahaan CV Umar Dedi Rika saat dimintai keterangan belum memberikan penjelasan. Meskipun, pesan WhatSaap sudah terkirim. (Jum)
You must be logged in to post a comment Login