Sumatera Utara
Gegara Orang Mati Tandatangani Surat , Eksekusi Ruko Milik H. BP. Ritonga Coy Gagal Dilaksanakan
Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Eksekusi Sebuah Rumah Toko (Ruko) di Simp. Jl. Diponegoro dan Jl. Sudirman kota Padangsidimpuan gagal dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan disebabkan terjadinya penolakan oleh Termohon Eksekusi.
Eksekusi yang dilaksanakan, Kamis (13/06) dinilai cacat hukum karena pihak tergugat Alwin Fanany Ritonga bersama kuasa hukumnya Amin M. Ghamal, SH Alwi Akbar Ginting, S.H. dan Awaluddin Harahap, SH menilai penetapan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2021/PA.Pspk. dan risalah lelang cacat hukum dan tidak mencerminkan norma keadilan.
Cacat hukum diartikan karena pihak Penggugat tidak berwenang melakukan gugatan disebabkan perkawinan ibu kandung penggugat dengan ayah penggugat pada tahun 1991 sudah dibatalkan secara hukum dan telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan dengan Register Perkara Nomor 351/PTS//1989/1990 tertanggal 31 Desember 1990.
Sehingga dengan putusan dimaksud secara otomatis anak yang ibu dan ayahnya yang dibatalkan perkawinannya oleh Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan dianggap sebagai anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah di mata hukum dan dengan serta merta tidak berwenang mewarisi harta dari ayah si penggugat dan tergugat, ditambah lagi pernikahan tersebut telah batal demi hukum.
Alasan kedua dari penolakan tersebut, Kesepakatan Perdamaian (Akta Vandading) yang sudah dikuatkan dalam putusan Register Perkara Nomor 17/Pdt.G/2014/PN.Psp yang isinya Terhadap Harta Warisan dari HBP Ritonga/Ritonga Coy harus sudah dibagi secara hukum faraid Islam yang wajib dilaksanakan paling lama akhir tahun 2014.
Namun kenyataannya isi putusan Nomor 17/Pdt.G/2014/PN.Psp tidak pernah dilaksanakan oleh seluruh ahli waris dari HBP Ritonga.
Anehnya beberapa oknum ahli waris dari Ritonga Coy malah membuat kesepakatan pembagian harta warisan bersama (wanmarking) pada tahun 2017 di Notaris Misbahuddin, dengan tanpa sadar dalam surat Wanmarking tersebut terdapat dugaan Pemalsuan tanda tangan salah seorang ahli waris HBP Ritonga bernama Alm. Hasril Ritonga,
Dibuktikan bahwa dari Wanmarking tersebut tertulis alm. Hasril Ritonga yang sudah meninggal 5 tahun sebelumnya (2012) masih membubuhkan tandatangan pada Wanmarking tahun 2017.
Alasan ketiga, bahwa objek eksekusi Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan dimaksud hingga tahun 2024 ini masih dalam sengketa hukum diantaranya :
1. Pada tahun 2023, Alwin Fannany Ritonga dan saudara kandungnya telah melaporkan dugaan Pemalsuan Tandatangan dan cap jempol Almarhum ayah mereka ke Polda Sumut dengan bukti Laporan Polisi Nomor STLP/B/1362/XI/2023/SPKT Polda Sumut.
Tandatangan dan cap jempol yang dipalsukan dimaksud yakni tertera pada Wanmarking yang dibuat di Notaris Misbahuddin.
2. Pada tahun 2024 Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, KPKNL Cabang Padangsidimpuan dan BPN Kota Padangsidimpuan dan Putra Hidayat (pemenang lelang) telah digugat oleh Alwin Fannany Ritonga dan keluarganya ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan Register Perkara Nomor 27/Pdt.G/2023/PN. Psp. dengan status perkara masih pada tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Gugatan terhadap Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan terkait prosedur lelang syarat formil dan materil lelang yang tidak sah. Serta laporan polisi dengan LP langsung diregister di Polda Sumut dengan dugaan suatu tindak pidana pemalsuan tandatangan dan penggunaan dokumen palsu sebagai bukti di persidangan yang terjadi di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Register perkara Nomor 58/Pdt.G/2021/PA.Pspk.
Dan disisi lain Alwin Fannany Ritonga (cucu dari Ritonga coy) dan seluruh saudara kandungnya juga mengajukan gugatan terhadap KPKNL Cabang Padangsidimpuan, BPN Kota Padangsidimpuan dan Putra Hidayat (pemenang lelang) terkait dugaan proses lelang yang cacat hukum.
Setelah hampir satu jam proses pelaksanaan eksekusi yang “dipaksakan” oleh panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan dengan ending Penolakan dikarenakan pihak Alwin Fannany Ritonga Cs yang berpegang teguh pada prinsip bahwa perolehan hak waris kepada mereka harus jelas, dan tidak ingin muncul masalah yang baru lagi tentang kemelut sengketa kewarisan ini, dan kuat pendirian agar keadilan terhadap dirinya dan saudara kandungnya juga harus menjadi pertimbangan.
Akhirnya Kabag OPS Polres Padangsidimpuan , AKP. Pandapotan Butar-butar, S.H. menyarankan kedua belah pihak (Pengadilan Agama dan pihak tergugat) untuk melakukan mediasi di Mapolres kota Padangsidimpuan guna menghindari terjadinya potensi ketidak kondusifan.
Atas tindakan Kabag Ops. tersebut baik dari Pengadilan Agama dan pihak Tergugat sepakat untuk melakukan mediasi di Mapolres Padangsidimpuan.
Dalam situasi tanggap yang dilakukan Kabag OPS Polres Kota Padangsidimpuan, kuasa hukum Tergugat Alwi Ginting, SH mengucapkan apresiasi yang tinggi terhadap sikap netral kepolisian yang berpegang teguh pada prinsip Polisi Presisi.
Di Polres Ketua PA Kota Padangsidimpuan dan wakil memberikan penentuan waktu kepada pihak Tergugat kapan kira-kira bersedia untuk dilakukan eksekusi berikutnya.
Mendengarkan hal tersebut pihak tergugat baik prinsipal dan kuasa hukumnya meminta agar eksekusi jangan dulu dilakukan sebelum perkara gugatan mereka yang kini berada di Mahkamah Agung dan pengaduan Laporan Polisi dugaan Pemalsuan Tandatangan ke Polda Sumut mendapatkan titik terang.
Akhirnya pihak kepolisian sepakat agar menunggu titik terang proses hukum yang berlangsung.
Seperti diketahui almarhum HBP Ritonga coy, adalah salahsatu orang terpandang di kota Padangsidimpuan dan sekitarnya, dikarenakan bisnisnya yang lancar beliau telah memiliki harta yang begitu banyak.
Alm. HBP memiliki beberapa anak dan diantaranya anak yang pertama bernama Hasril Ritonga.
Semasa hidupnya alm. Hasril Ritonga menikah dengan seorang gadis bernama Rospita Sitompul dengan salahsatu keturunannya bernama Alwin Fannany Ritonga. Dalam perkara nomor 58/Pdt.G/2021/PA.Pspk Alwin dan saudara kandung lainnya dalam posisi sebagai Tergugat.
Sedangkan saudara tirinya (anak dari alm. Hasril Ritonga bersama istri keduanya) bertindak sebagai Penggugat.
Padahal pada tahun 1991 pernikahan antara Hasril Ritonga bersama istri kedua yang bernama Nelmy Aida DIBATALKAN oleh Pengadilan Agama Tapanuli Selatan yang menginterpretasikan jika pernikahan tidak diakui secara kenegaraan maka anaknya juga tidak diakui secara waris.
Namun anehnya putusan PA Kota Padangsidimpuan mengabulkan Gugatan dari anak hasil perkawinan yang dibatalkan oleh Pengadilan Agama Tapanuli Selatan pada tahun 1991 itu sendiri. Sehingga muncul pertanyaan diantara 2 putusan incract yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan dan Pengadilan Agama Tapanuli Selatan tahun 1991 yang mana yang harus dijalankan?
Selain putusan Pembatalan pernikahan, ternyata ada satu lagi putusan yang sifatnya incract demi hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang belum dijalankan oleh seluruh waris yakni putusan yang mewajibkan dilakukannya pembagiam harta waris secara hukum Islam paling lambat akhir tahun 2014.
Artinya 2 putusan terdahulu + Gugatan + Laporan Polisi lawan 1 putusan yang baru diterbitkan oleh PA Kota Padangsidimpuan , mana yang harus dieksekusi terlebih dahulu, kata kuasa hukum Tergugat. *(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login