EKONOMI
Gejolak Ekonomi Covid-19, PT Pegadaian Berikan Relaksasi Nasabah
Denpasar, JARRAKPOS.com – Di tengah gejolak ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-9), PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar, memberikan relaksasi kepada para nasabahnya. Hal tersebut sesuai Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
Saat dikonfirmasi, Humas PT Pegadaian (persero) Kanwil VII Denpasar, Made Mariawan dihubungi Kamis (16/4) mengatakan, ada tiga jenis relaksasi diberikan kepada debitur. Pertama, perperpanjangan jangka waktu pembiayaan sampai denga maksimum jangka waktu pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk. Kedua, penundaan pembayaran angsuran (grace period) yang meliputi angsuran pokok dan sewa modal.
“Pada restrukturisasi pertama diberikan penundaan selama maksimal tiga bulan. Restrukturisasi kredit dapat dilakukan sebanyak maksimal empat kali,” terang Made Mariawan. Ketiga, pembebasan dari kewajiban pembayaran tunggakan denda/ta’widh yang timbul dari akad/perjanjian lama.
Kewajiban dan biaya administrasi kepada nasabah dalam restrukturisasi kredit meliputi kewajiban nasabah berupa uang pinjaman sebesar sisa pokok pinjaman serta sewa modal/mu’nah sebesar sisa sewa modal/mu’nah. Kewajiban tersebut diangsur sampai lunas. “Nasabah tidak dikenakan biaya administrasi restrukturisasi,” jelasnya. eja/ama