Connect with us

    EKONOMI

    Gelapkan Ratusan Milyar Dana Nasabah, Aset 12 Koperasi Bodong 5 Kabupaten di Bali Dikejar

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Terkait munculnya 12 koperasi bodong yang beroperasi di lima kabupaten/kota di Bali yang menggelapkan dana ribuan nasabah hingga ratusan miliar, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali bersama kabupaten/kota, sebenarnya sudah lama bergerak dan turun langsung mengawasi koperasi tanpa izin tersebut. Namun sayangnya, menurut Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra, SE.MM tidak bisa menindak usaha yang berkedok koperasi tersebut, karena tidak berbadan hukum koperasi. “Kita sudah turun telusuri alamatnya dan langsung turunkan papan nama 10 koperasi bodong tersebut. Sisanya masih kita cari alamatnya,” ungkapnya usai Rakor dengan Kadis Koperasi dan UKM bersama Dekopinwil dan Dekopinda se-Bali di Denpasar, Selasa (1/10/2018).

    Ik.22/9/2018

    Karena itulah, saat ini sudah dikejar seluruh aset koperasi bodong ini untuk mengembalikan kerugian nasabah. Bahkan, pengurus dan pengelolanya sudah membuat pernyataan siap mengembalikan dana nasabah yang dirugikan. Koperasi tersebut adalah KSP Maha Wisesa dan KSP Maha Adil Mandiri di Denpasar; KSP Siti Restu dan KSP Merta Sedana di Gianyar; KSP Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri, dan KSP Tirta Rahayu di Tabanan; KSP Sinar Suci dan KSP Pramesti Dewi diKlungkung; KSP Maha Agung, KSP Restu Sedana dan KSP Maha Kasih di Bandung. “Kita tidak bisa bubarkan, karena belum pernah terbentuk koperasi dan mereka hanya sengaja ingin melakukan penipuan. Jadi itu sebenarnya bukan namanya koperasi dan itu bodong. Hanya sebagai kelompok masyarakat, bukan koperasi,” jelasnya.

    Baca juga :

    https://jarrakpos.com/2018/09/29/bpr-kanti-kupas-tuntas-penyelesaian-npl-bpr-di-bali/

    Pihaknya mengakui selama ini, hanya bertugas mengawasi koperasi yang berbadan hukum, melalui pegawasan aktif dan pasif. “Tapi yang belum berbadan hukum bukan kewenangan kita, karena seperti kelompok masyarakat. Namun akibat kasus ini, nama baik koperasi jadi tercemar. Untung saja kepercayaan masyarakat tetap tinggi dan tidak berdampak bagi koperasi yang berbadan hukum,” tegasnya didampingi Kabid Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Bali, Ir. Sang Ayu Sri Wahyuni yang menyebutkan dari informasi terakhir kerugian nasabah terkait koperasi bodong ini, khusus di Tabanan sekitar Rp47 miliar dengan 400 lebih nasabah. Sementara sisanya sekitar Rp153 miliar lebih dari sekitar seribu lebih anggota di seluruh Bali.

    Advertisement

    Menurutnya berdasarkan kajian hukum, koperasi bodong ini bukan koperasi yang disebut koperasi berbadan hukum, namun melakukan usaha perkoperasian. Jadi sudah jelas melanggar Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Perkoperasian karena sudah menghimpun dana masyarakat dengan janji-janji bunga tinggi. “Bunganya saja sebesar 5 persen per bulan, kan sudah tidak mungkin. Padahal umumnya bunga tabungan maksimal hanya 6 persen pertahun. Jadi ini hanya janji-janjinya,” keluhnya karena merasa sangat dirugikan dengan oknum-oknum koperasi itu. “Itu sama seperti bank gelap yang menghimpun dana masyarakat. Makanya kita undang Dekopinda se-Bali, karena merasa keberatan dan masyarakat yang dirugikan harus melaporkan,” imbuhnya sembari mengaku akan selektif memberikan izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan mendorong koperasi sektor riil sesuai arahan Gubernur Bali Wayan Koster.

    Ketua Dekopinda Klungkung, Ngakan Made Nata. (Ist)

    Sementara itu, Ketua Dekopinda Klungkung, Ngakan Made Nata menegaskan terkait koperasi bodong sudah sangat merugikan citra koperasi. Karena itulah, sebelumnya sudah melakukan langkah dan deteksi dari beberapa waktu lalu. “Seperti Koperasi Sinar Suci yang menjadi cikal bakal koperasi bodong di Klungkung. Peringatan sudah kita berikan tiga kali. Cuma dinas koperasi tidak bisa menyikapi, karena bukan koperasi akhirnya sesuai instruksi kita laporkan ke polisi, seperti kasus Balicon,” kata Ketua Kopas Srinadi Klungkung itu, sekaligus mengaku sangat delematis karena koperasi bodong belum berbadan hukum, sehingga tidak bisa melakukan tindakan. aka/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]