Connect with us

    HUKUM

    Gelapkan Uang Negara Rp. 2 Miliar Lebih, 3 Pegawai Bank BUMN di Kuningan Jadi Tersangka

    Published

    on

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Kejaksaan Negeri Kuningan Pada Hari Senin 18 November 2024 telah melaksanakan penetapan Tersangka dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Kredit di salah satu Bank Plat Merah pada tahun 2023- 2024.

    Kajari Kuningan Dudi Mulyakusumah melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh menjelaskan, bahwa penetapan pada ketiga tersangka tersebut telah melalui rangkaian proses Penyidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menaikan ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

    Adapun tersangka yang ditetapkan sebanyak 3 orang yang masing- masing berinisial M, IJ dan NF. Penetapan pada ketiga tersangka tersebut telah melalui rangkaian proses Penyidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menaikan ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka. Terhadap ketiganya dilakukan penahanan Tingkat penyidikan di Rutan/Lapas Kelas IIA Kuningan untuk 20 hari kedepan.

    Terhadap ketiganya telah dilakukan penahanan tingkat penyidikan di Rutan/Lapas Kelas IIA Kuningan untuk 20 hari kedepan,” jelas Brian kepada jarrakpos.com, Selasa (19/11/2024).

    Advertisement

    Bahwa berdasarkan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Ahli Perhitungan Kerugian Negara, pada kasus tersebut terdapat kerugian negara dengan total sebesar Rp. 2.073.975.000,-. Dimana hal tersebut nantinya akan dibuktikan dan disampaikan dalam persidangan mendatang.

    M, IJ dan NF diduga kuat melanggar bahwa terhadap tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Dugaan korupsi ini, jika terbukti, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat, terutama dalam konteks pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik-praktik curang. Masyarakat tentunya berharap agar penanganan kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta CG memberikan efek jera bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan hukum. (Agh@n)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]