Connect with us

    NEWS

    Gelar Rapat Bersama, Bupati Bogor Meminta Agar PT. Sentul City Memberikan Sebagian Lahan dan Mempertimbangkan Kesejahteraan Masyarakat Yang Telah Menempati Lahan

    Published

    on

    Bogor.Jarrakpos.com. Melihat situasi yang telah berkembang, Ade Yasin sebagai bupati tidak ingin melihat situasi berkembang menjadi buruk, dengan mempertimbangkan kesejahteraan ratusan Kepala Keluarga yang telah menempati lahan yang merupakan milik PT. Sentul City,
    Bupati Bogor Ade Yasin menggelar rapat bersama pejabat terkait membahas sengketa lahan antara warga Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dan PT Sentul City.

    Hasilnya, Pemkab akan meminta Sentul City memberikan lahan seluas 8 hektare miliknya yang saat ini sudah ditempati warga.

    Atas hal itu Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPD RI dan Forkopimda menggelar rapat membahas penyelesaian sengketa lahan di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

    Rapat itu digelar dengan harapan agar sengketa warga dengan PT Sentul City dapat dituntaskan.

    Advertisement

    Hadir dalam rapat ini Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan; Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanuddin; perwakilan DPRD Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor, AKBP Imanuddinman Imanuddin; Komite I DPD RI; Camat Babakan Madang, Cecep Imam Nagarasid; hingga Kepala Desa Bojong Koneng.

    “Intinya, satu, agar permasalahan ini bisa dituntaskan. Jangan sampai mengganggu keamanan dan ketertiban, terutama untuk masyarakat setempat. Harus ada solusi,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanuddin.

    Burhan menyampaikan ada sejumlah hal yang dibahas dalam rapat tersebut. Salah satunya meminta Sentul City memperhatikan masyarakat sekitar.

    “Terus juga Sentul (City) juga harus memperhatikan masyarakat setempat,” terangnya.

    Advertisement

    Hasilnya, Pemkab akan meminta Sentul City memberikan lahan seluas 8 hektare miliknya yang saat ini sudah ditempati warga.

    “Jadi kami minta, mudah-mudahan Sentul City mau memisahkan yang 8 hektare itu untuk masyarakat,” kata Ade Yasin kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

    Lahan 8 hektare tersebut terdapat di dua desa, yakni 6 hektare di Desa Bojong Koneng dan 2 hektare di Desa Cijayanti. Ade mengatakan hasil rapat ini akan disampaikan kepada Sentul City lewat Camat Babakan Madang dalam waktu dekat.

    Nanti disampaikan Camat, mungkin besok atau lusa hasil rapat ini. Dalam waktu dekat ini,” terangnya.

    Advertisement

    Sementara itu, Camat Babakan Madang Cecep Iman mengatakan saat ini sedang mendata jumlah warga yang menempati lahan tersebut. Totalnya ada 630 kartu keluarga (KK).

    “Sekarang tugas saya diminta pimpinan untuk mendata jumlah warga yang menempati di tanah Sentul City yang jumlahnya 630 KK,” kata Cecep pada kesempatan yang sama.

    Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPD RI dan Forkopimda menggelar rapat membahas penyelesaian sengketa lahan di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Rapat itu digelar dengan harapan agar sengketa warga dengan PT Sentul City dapat dituntaskan.

    Hadir dalam rapat ini Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan; Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanuddin; perwakilan DPRD Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor, AKBP Imanuddinman Imanuddin; Komite I DPD RI; Camat Babakan Madang, Cecep Imam Nagarasid; hingga Kepala Desa Bojong Koneng.

    Advertisement

    “Intinya, satu, agar permasalahan ini bisa dituntaskan. Jangan sampai mengganggu keamanan dan ketertiban, terutama untuk masyarakat setempat. Harus ada solusi,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanuddin.

    Burhan menyampaikan ada sejumlah hal yang dibahas dalam rapat tersebut. Salah satunya meminta Sentul City memperhatikan masyarakat sekitar.

    “Terus juga Sentul (City) juga harus memperhatikan masyarakat setempat,” terangnya.

     

    Advertisement

     

    Sumber : Jarrakpos Official
    Editor : Kurnia

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]