Connect with us

    DAERAH

    Gempur Rokok Ilegal, Bupati Sugiri Sebut 4 Ciri Rokok Legal

    Published

    on

    Ponorogo-Jarrakpos-Cukai mempunyai peran cukup penting di dalam unsur pendapatan negara. Salah satu jenis Cukai adalah Cukai Hasil tembakau atau rokok.

    Saat ini tingkat konsumsi rokok di masyarakat cukup tinggi, hal itu membuat produksinya juga meningkat. Tetapi Peningkatan produksi rokok tersebut, tidak diikuti dengan tingkat kenaikan cukai yang sebanding.

    Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko secara khusus mengatakan, Rokok illegal masih banyak beredar ditengah masyarakat, Harganya yang lebih murah, tentu menjadi pendorong semakin banyaknya peredaran rokok-rokok illegal. Apalagi dengan kondisi ekonomi ditengah pandemi seperi ini.

    “Rokok-rokok illegal dapat dikenali secara kasat mata, karena memiliki perbedaan-perbedaan yang mendasar dengan rokok-rokok legal,”paparnya, Sabtu (14/8)

    Advertisement

    Bupati Sugiri juga menyebut dari berbagai sumber empat ciri rokok legal. Pertama, Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya sedangkan rokok illegal merupakan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya.

    “Kedua, Rokok legal memiliki pita cukai asli merupakan pita cukai yang sesuai dengan Desain Pita Cukai (dibuat khusus dengan ciri-ciri tertentu) salah satu ciri-cirinya yaitu memiliki hologram dan cetakannya jelas dan tajam sedangkan rokok illegal merupakan rokok yang pita cukainya sulit untuk dikenali. Biasanya Desain dan warnanya akan memudar atau terlihat tidak jelas, terlihat seperti kertas print biasa,”paparnya.

    Ketiga, Rokok legal memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi yang baik sedangkan Rokok Illegal merupakan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya. Biasanya akan terlihat sobek, berkerut dan tidak rapi.

    “Dan ke empat, Rokok Legal juga dilekati oleh pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya, sedangkan rokok illegal merupakan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya, dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya, jumlah batangnya atau jenis produknya.

    Advertisement

    “Dengan mengetahui ciri-ciri terebut, masyarakat diharapkan mampu turut serta dalam kegiatan “Gempur Rokok Illegal” dan secara perlahan-lahan mau mengurangi atau tidak mengkonsumsi rokok illegal dan juga sadar akan kerugian negara yang ditimbulkan dari maraknya peredaran rokok illegal tersebut,”pungkas Bupati Sugiri.(ad/dd)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]