Connect with us

    EKONOMI

    Genjot Produksi Arak, Pemprov Bali Bantu Petani 51 Ribu Bibit Kelapa Genjah Kuning Bali

    Published

    on

    Denpasar, PancarPOS | Berkat implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No.1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster para petani semakin bergeliat untuk memproduksi arak khas Bali yang permintaan makin meningkat. Karena itu, Pemprov Bali melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali langsung berinsiatif untuk membantu sekitar 51 ribu bibit Kelapa Genjah untuk menggenjot produksi para petani arak di Bali. Upaya itu diprioritas untuk mendukung peningkatan produksi arak, seperti di daerah Karangasem dan Buleleng.

    2mg#ik-7/10/2020

    “Kelapa Genjah tanaman khas Bali yang kita bantu adalah Kelapa Genjah Kuning Bali, karena memiliki keunggulan, seperti pohonnya pendek dan buahnya banyak,” kata Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali Ir. Ida Bagus Wisnuardhana, M.Si., di Denpasar, Rabu (7/10/2020), seraya mengatakan bibit itu akan mulai berbuah dan diproduksi untuk arak pada 2,5 hingga 3 tahun mendatang. Untuk itu, para petani diharapkan mampu mengembangkan volume produksi arak yang sudah semakin diminati oleh masyarakat. “Hasil produksi arak agar disiapkan model pemasarannya yang dibantu oleh lembaga terkait sehingga petani arak hidupnya lebih sejahtera,” beber birokrat asal Tabanan ini.

    Selain itu, Pemprov Bali dikatakan, juga akan memberikan bantuan pupuk pada tahun 2021 mendatang. Langkah itu diharapkan dapat membangkitkan semangat petani dalam memelihara bibit yang diterimanya. Disamping itu, pihaknya sedang menganggarkan alat panjat kelapa sekitar 150 unit, sehingga petani lebih mudah untuk menyadap tandan pohon kelapa. “Dengan menggunakan sistem manual tentunya mempengaruhi jumlah produksi dan resiko yang tinggi bagi pemanjat. Namun alat itu mampu mempecepat pemanjatan pohon kelapa dan lebih aman,” jelas Wisnuardhana menambahkan.

    1th-ik#5/2/2020

    Dari segi pemodalan juga sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali No.3 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal. “Aturan itu memudahkan petani akses modal, karena program KUR pemerintah belum mampu dijangkau oleh petani,” tutupnya. ama/ksm

    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]