NEWS
Getol Tolak LNG, WALHI Bali Malah Tolak Tanggapi Pengerukan Liar di Desa Pikat
Denpasar, JARRAKPOS.com – Pengerukan galian liar di kawasan Klungkung menjadi sorotan publik berlangsung yang mengakibatkan ruas-ruas jalan hancur dan rusak parah di beberapa desa, khususnya di wilayah Dawan, Klungkung. Namun sangat disayangkan belum mendapat perhatian dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali yang seolah-olah hanya getol menolak pembangunan terminal khusus (Tersus) LNG di wilayah Desa Adat Sidakarya, karena khawatir merusak Hutan Tahura Ngurah Rai. Bahkan sampai mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bali terkait adanya keberatan terhadap pihak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali yang kini sidang pembuktiannya tertunda di Kantor KIP Bali, Renon, Denpasar, Rabu (28/12/2022).
Sidang itu dilaksanakan karena sidang mediasi gagal yang dilakukan pada November lalu terkait dua permohonan informasi publik yakni (1) Dokumen Studi Kelayakan terkait rencana pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai di bawah Mangrove serta lampiran dan/atau dokumen pendukungnya serta (2) Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Pronvinsi Bali dengan PT Dewata Energi Bersih Nomor: B.21.522/1514/PH4-KSDAE/DKLH Nomor : 010.AGR.DEB-DKLH.LGL.04-22 tentang Pembangunan Startegis yang tidak dapat dielakan berupa pengembangan PLTG serta Fasilitas Pendukung Terminal Khusus LNG dan Jaringan Pipa Gas di Kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Kota Denpasar Provinsi Bali yang ditandatangani pada Rabu, 27 April 2022 serta lampiran dan/atau dokumen pendukungnya.
Kembali lagi WALHI Bali ditanyakan soal pengerukan liar di Kawasan Klungkung, khususnya galian C di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, juga tidak memberikan tanggapan, karena malah beralasan karena tidak mengetahui isunya. Padahal lucunya Desa Pikat adalah Desa tempat kelahiran Direktur WALHI Bali, Made Krisna Dinata, S.Pd., alias Bokis. Lucunya lagi, juga banyak kasus pengerusakan lingkungan terjadi di daerah Ubud, Gianyar, karena banyak sepadan sungai yang habis dicaplok investor yang hingga kini tidak disentuh WALHI Bali. “Kami tidak bisa memberikan tanggapan. sebab Kami tidak tau isunya dan tidak mengikuti,” tulis singkat Bokis. Padahal Ketua Komisi III DPRD Bali, AA Ngurah Adi Ardhana telah meminta penegak hukum mengambil tindakan tegas pelanggaran pengerukan liar ini berlangsung yang mengakibatkan ruas-ruas jalan di beberapa desa di Kecamatan Dawan kian hancur.
Aktivitas pengerukan tersebut sudah menjadi sorotan publik. “Kami mendukung penegakan hukum seandainya masih ada pelanggaran tersebut, tindak tegas,” kata Gung Adhi yang juga Koordinator Pembahas DPRD Provinsi Bali mengenai Raperda RTRWP Bali tahun 2022-2042 A.A. di Denpasar, Jumat (29/7/2022) lalu. Bahkan yang telah merusak jalan pun harus dicari dan harus bertanggungjawab. Ketika ditanya soal BKK Provinsi Bali agar segara jalan itu diperbaiki. Namun Gung Adhi menanyakan balik. “Lo kok BKK…??? Yg melakukan pelanggaran siapa? Yg bertanggungjawab siapa!,” tanyanya. Menurutnya, pemilik tanah, pengusaha pertambangan, saksi sewa – menyewa lahan dan seterusnya yang harus diungkap dan harus mempertanggungjawabkan atas kerusakan yang terjadi.
Mengingat, Pemerintah provinsi sudah tegas dalam pembangunan-pembangunan di tidak diperkenankan merusak lingkungan hidup. Upaya itu agar sesuai dengan visi pembangunan Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Untuk itu, segala pembangunan harus diawasi ketat mencegah menggunakan barang galian ilegal. Selain pemerintah, termasuk diawasi oleh Komisi III DPRD Bali. Dalam menyikapi terkait laporan adanya galian di sisi timur Pura Parahyangan Pasek Punduk Dawa, Desa Pikat, Dawan, Klungkung, aparat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengerudug lokasi galian tersebut, Senin (15/8/2022). Sejumlah pejabat eselon II pun tampak dalam sidak itu. Diantaranya Kasatpol PP Provinsi Bali, Kadis PUPR Provinsi Bali, Kelompok Ahli Gubernur, Kasat Pol PP Klungkung, serta aparat lainnya.
Sidak ini juga tampak disaksikan oleh pemilik lahan, Perbekel Pikat, dan juga Bendesa Adat Pangi Hasil sidak itu, lokasi galian tersebut sudah dihentikan oleh Tim dari Pemda Kabupaten Klungkung pada hari Jumat, tanggal 5 Agustus 2022. Dan tidak ditemukan aktivitas penggalian di lokasi. Kendati demikian, aparat Pemprov Bali meminta agar lubang bekas galian itu ditata, diratakan, dirapikan kembali. Selain itu, aparat juga tidak mengizinkan lagi material keluar dari areal tersebut. Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, galian itu berada di bawah pura, sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, penataan lahan tidak dibarengi dengan persetujuan dari penyanding, sehingga penggalian itu tidak sesuai dengan apa yang direncanakan, dan berpotensi terjadi dampak lain.
Dia menambahkan, untuk penataan meminta agar dilakukan sesegera mungkin. Namun dengan catatan tidak boleh keluar dari tempat itu. “Menyangkut penataan kita minta untuk benar-benar dilaksanakan agar tidak menimbulkan dampak buruk dan membahayakan lingkungan sekitar,” tegasnya. Dalam kesempatan itu, Dewa Dharmadi juga meminta agar Satpol Kabupaten/Kota lainnya melakukan pengawasan terhadap penataan lahan. Kendati pun itu lahan pribadi, namun pengawasan dilakukan untuk menghindari dampak negatif dari aktivitas itu. “Ini dilakukan agar tidak berdampak pada lingkungan sekitar yang ada di tempat penataan itu,” pungkasnya. tim/jp
You must be logged in to post a comment Login