Connect with us

DAERAH

Gila!!!! Aset Tanah Desa Pasekan Di Jual Belikan Oleh Eks Kuwu Pasekan.

Published

on

INDRAMAYU JarrakPos.Com- Disaat Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan Lacak Aset Daerah yang tertuang dalam 10 Program Unggulan Bupati Indramayu Hj.Nina Agustina, namun hal itu berlaku kebalikannya yaitu banyak tanah bengkok desa Pasekan yang keberadaannya sudah pindah kepemilikannya tepatnya sudah di jual belikan oleh para mantan kuwu/kepala desa Pasekan.

Hal ini jelas terlihat ketika Jarrak Pos menteluri keberadaan aset tanah desa Pasekan kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu Senin (02/09/24) di blok Liong yang berbatasan dengan desa Karang Anyar kecamatan Pasekan kabupaten Indramayu terlihat jelas sudah berdiri bangunan rumah penduduk yang berdiri dengan megah dan permanen.

Saat ditemui salah seorang pemilik bangunan tersebut sebut saja John Kemod saat di minta keterangan ” bahwa benar tanah ini adalah milik desa Pasekan yang sudah dibeli dari Mantan kepala desa pada tahun 2005 kemarin seharga Rp.70.000.000 dengan luas yang bervariasi, makin kecil jumlah luasnya maka semakin murah harganya dan itu berlaku sebaliknya” tegas John Kemod.

Ya, ini dulunya adalah eks bangunan sekolah dasar (inpres) yang sudah tidak terpake termasuk juga bangunan madrasah yang di bangun kepala desa Karang Anyar H.Makoli itu juga tanah desa Pasekan, dan anehnya lagi ada beberapa tanah desa Pasekan itu sendiri yang sudah berubah menjadi tanah milik dengan bukti sertifikat kepemilikan” ujar John.

Advertisement

Sementara itu Kepala desa/ Kuwu Pasekan Suwandi saat di temui di balai desa Pasekan ” bahwa benar aset tanah desa Pasekan tersebut sudah diperjual belikan oleh para mantan kepala desa sebelum dirinya menjabat. Kami pihak desa sudah mendata kepada siapa saja tanah tersebut di jual dan pihak desa Pasekan sudah menyampaikan kepada yang mengaku pemilik tanah tersebut”tegasnya.

Ketika nanti pihak desa Pasekan membutuhkan maka akan dibongkar bangunan tersebut, mangga dipersilakkan untuk menuntut kepada para penjual tanah tersebut (mantan Kepala desa Pasekan) karena secara administrasi tanah tersebut masih atas nama pemerintah desa Pasekan dan ini sudah dilaporkan ke kantor DPMD Indramayu dan BPN Indramayu, selain itu hal ini tertuang dalam peraturan Mendagri RI dan Kemendes RI tentang aset desa yang tidak boleh dijual belikan” papar Suwandi.

Sementara itu Camat Pasekan Dede Nurjanah saat di minta keterangan mengenai hal tersebut ” Nanti kami akan pelajari dan selidiki lebih lanjut dan berkordinasi masalah ini dengan pihak DPMD serta Aset Pemda Indramayu, jadi kami belum bisa memutuskan benar dan tidaknya” ungkap Dede Nurjanah.

Sebenarnya masalah ini bukan hanya terjadi di desa Pasekan saja tetapi juga terjadi didesa-desa yang lain di wilayah Kabupaten Indramayu entah dengan alasan apa sehingga para kepala desa melakukan tindakan yang jelas melabrak aturan dan perundangan yang ada, sudah semestinya pihak inspektorat menindak lanjuti masalah ini dan memproses secara hukum yang berlaku bukan hanya diam dan menunggu laporan saja !!!. ********(Gus Wahyu Ratusan)*****

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply