DAERAH
Giri Prasta Kedepankan Edukasi, Daripada Denda Tanpa Masker Rp100 Ribu
Badung, JARRAKPOS.com – Sidak penggunaan masker sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 52 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung lebih mengedepankan edukasi dari pada pengenaan denda tanpa masker Rp100 ribu.
“Terhadap Peraturan Gubernur terkait penggunaan masker ini, kami menghargai sepenuhnya dengan adanya Pergub itu. Tetapi berkenaan dengan implementasi di Kabupaten Badung khususnya kami harus melakukan edukasi. Edukasi kepada masyarakat tidak langsung ke denda. Ini cara kami melakukan edukasi, karena kami paham betul, bukan hanya Badung, dunia pun sekarang terpuruk karena pademi Covid-19. Maka dari awal hingga sekarang dan kedepannya kami selalu memberikan edukasi kepada masyarakat Kabupaten Badung,” kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Wakil Bupati I Ketut Suiasa di Puspem Badung, Rabu (9/9/2020).
Lebih lanjut Bupati Giri Prasta menyampaikan sanksi denda administratif merupakan upaya terakhir, bila upaya pembinaan dan teguran juga tidak diindahkan. Sedangkan terkait dengan penanganan saat ini, bupati menilai terlalu represif. “Boleh tegas tetapi melalui pembinaan. Maka saya kira itu tidak akan dilakukan kembali dan kami selaku Ketua Gugus Kabupaten Badung sudah minta kepada tim dibawah, kita kedepankan sekali lagi edukasi untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Bupati asal Desa Pelaga, Petang ini menegaskan edukasi disiplin prokes bukan menghapus sanksi administrasi. Sanksi akan diberlakukan apabila tahapan pembinaan tidak diindahkan. “Kalaupun nanti kedepan memang pelanggar itu satu orang, katakanlah tiga kali melakukan pelanggaran mungkin kita akan lakukan tindakan tipiring,” tegasnya.
Seperti diketahui, terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
Dalam Pergub maupun Perbup tersebut dijelaskan bagi pelaku pelanggaran dikenakan sanksi, perorangan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial atau denda administratif. Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha. mas/ama/*