Connect with us

    DAERAH

    GMNI Merdeka Apresiasi Kejatisu Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi KIP Kuliah di Univa Labuhanbatu

    Published

    on

    L batu – Setelah kurang lebih satu bulan pasca Aliansi Mahasiswa Peduli Universitas Al Washliyah Labuhanbatu (AMPU dan GMNI) melakukan aksi demo jilid 2 didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan biaya hidup program beasiswa kartu Indonesia pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Univa Labuhanbatu. Tepat hari ini senin 18 September 2023, tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melakukan penahanan terhadap pria berinisial MAR selaku Wakil Rektor Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu.

    Berdesarkan informasi yang beredar bahwa ada tiga tersangka lainnya dari pihak swasta yang ikut serta diamankan yakni inisial SH, Rahmat Kr dan HN, (masing-masing berkas terpisah) juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.

    Menanggapi hal tersebut Heri Faysal Hasibuan selaku Ketua komisariat GMNI MERDEKA LABUHANBATU dan juga merupakan mahasiswa Univa Labuhanbatu mengatakan bahwa apresiasi setinggi tingginya kepada tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang telah berhasil melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka pelaku tindak pidana korupsi beasiswa KIP Kuliah tersebut.

    “Kami mengucapkan ribuan terimakasih kepada tim Kejatisu yang telah serius dalam menangani kasus ini, tetapi kami tidak akan puas sampai disini sebelum seluruh pelaku memang betul berhasil diamankan oleh tim Kejatisu”. Ucap heri

    Advertisement

    Kami yakin dan percaya pasti masih ada beberapa oknum lainnya yang terlibat dalam kasus ini, untuk itu kami akan terus mengkawal jalannya kasus ini sampai kepada tahap persidangan.

    “Kami menduga masih ada beberapa oknum petinggi di Univa Labuhanbatu yang terlibat dalam kasus ini, jadi harapan kami semoga tim Kejatisu berhasil mengungkap siapa dalang dalam kasus ini dan menangkapnya agar Univa Labuhanbatu benar – benar bersih dari oknum – oknum yang ingin memperkaya diri dari hal yang tidak diperbolehkan oleh Undang – undang”. Tutupnya

    Oleh karenanya Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]