Connect with us

    DAERAH

    GPK Aliansi Tepi Barat Komitmen Kawal Sidang ke Tiga Kasus Kekerasan Seksual di Magelang

    Published

    on

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Gerakan Pemuda Ka’bah GPK Aliansi Tepi Barat beserta sayap – sayapnya mengawal sidang ke tiga kasus kekerasan seksual dengan terdakwa pimpinan sekaligus pemilik pondok pesantren Irsyadul Mutadiin Kecamatan Tempuran ecamatan Tempuran melalui pengawalan untuk menuntut keadilan korban yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Pada Senin,( 25/11/2024 ).

    GPK Aliansi Tepi Barat beserta sayap – sayapnya sengaja mendatangi kembali ke tiga kalinya di PN Magelang tidak mengganggu persidangan.

    Komandan GPK Aliansi Tepi Barat Pujiyanto akrab dengan sebutan Yanto Petok’s Menjelaskan Kami datang kembali yang ke tiga kalinya untuk mendukung secara penuh proses peradilan di PN Magelang agar terlaksana secara adil, terutama memberikan rasa keadilan bagi korban.

    ‘Menurut Yanto Petok’s berkomitmen mengawal kasus kekerasan seksual berupa tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Kyai Ahmad Labib Asrori telah menodai dunia pendidikan atau dunia santri kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah.

    Advertisement

    “Masyarakat Orang tua memasukan anaknya ke pondok pesantren bertujuan untuk mendapatkan ilmu akhlaqulkarimah bukan di jadikan sebagai korban nafsu bejat oleh oknum sang kyai, Ungkapnya.

    Selain itu komandan GPK Aliansi Tepi Barat mengajak seluruh anggota untuk “Amar Makruf nahi mungkar” dan ke seluruh komponen masyarakat untuk mengawasi bersama kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa yakni Ahmad Labib Asrori dengan memegang teguh prinsip negara demokrasi dan kebebasan berpendapat. Tegasnya.

    Dikesempatan yang sama Ahmad Solihudin, S.H Sekjen GPK Aliansi Tepi Barat mengatakan Kami akan terus mengawal kasus ini tetap dilaksanakan untuk memastikan korban mendapatkan keadilan serta perlindungan dan pelaku mendapat hukuman yang sepantasnya,” tuturnya.

    Ia menjelaskan pihaknya mendukung majelis hakim PN Magelang untuk menjerat terdakwa yakni Ahmad Labib Asrori seberat beratnya sesuai dengan fakta dan aturan hukum yang ada.

    Advertisement

    Sementara itu, sidang kasus kekerasan seksual dengan terdakwa K.H Labib Asrori kali ini berlangsung tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi korban di ruang sidang PN Magelang.

     

     

    Editor : Feri

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]