Bengkulu
Gubernur Bengkulu menegaskan Kepada ASN Bengkulu Dilarang Tambah Libur Lebaran dengan Cuti Tahunan
Bengkulu, Jarrakpos. Com- Gubernur Bengkulu Prof. Dr H. Rohidin Mersyah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bengkulu mendahului atau menambah libur Lebaran dengan mengajukan cuti tahunan.
“Libur dan cuti Lebaran ASN mengikuti tanggal yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu mulai tanggal 19 hingga 25 April 2023,” kata Rohidin, Minggu (16/4/23).
Untuk memastikan libur ASN berjalan sesuai ketetapan pemerintah, Rohidin meminta kepada Kepala Dinas agar memonitor dan mengingatkan ASN nya masing-masing.
Hal ini untuk menghindari para ASN agar tidak melanggar sehingga terkena saksi indisipliner.
“Apabila ada ASN yang melanggar regulasi dengan tidak masuk di tanggal-tanggal tersebut tanpa keterangan, maka akan ada sanksi yang dikenakan kepada ASN terkait,” tegas Rohidin.
Sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar ketetapan libur bisa berupa teguran hingga sanksi administratif.
Oleh karena itu kami harap semua ASN di Bengkulu mentaati dan menjadikan ini perhatian,” pungkas Rohidin.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan regulasi yang mengatur ketentuan cuti Lebaran IdulFitri 1444 Hijriah/2023 untuk para ASN hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (red)
You must be logged in to post a comment Login