Connect with us

Bengkulu

Gubernur Bengkulu menegaskan Kepada ASN Bengkulu Dilarang Tambah Libur Lebaran dengan Cuti Tahunan

Published

on

Bengkulu, Jarrakpos. Com- Gubernur Bengkulu Prof. Dr H. Rohidin Mersyah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bengkulu mendahului atau menambah libur Lebaran dengan mengajukan cuti tahunan.

“Libur dan cuti Lebaran ASN mengikuti tanggal yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu mulai tanggal 19 hingga 25 April 2023,” kata Rohidin, Minggu (16/4/23).

Untuk memastikan libur ASN berjalan sesuai ketetapan pemerintah, Rohidin meminta kepada Kepala Dinas agar memonitor dan mengingatkan ASN nya masing-masing.

Hal ini untuk menghindari para ASN agar tidak melanggar sehingga terkena saksi indisipliner.

Advertisement

“Apabila ada ASN yang melanggar regulasi dengan tidak masuk di tanggal-tanggal tersebut tanpa keterangan, maka akan ada sanksi yang dikenakan kepada ASN  terkait,” tegas Rohidin.

Sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar ketetapan libur bisa berupa teguran hingga sanksi administratif.

Oleh karena itu kami harap semua ASN di Bengkulu mentaati dan menjadikan ini perhatian,” pungkas Rohidin.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan regulasi yang mengatur ketentuan cuti Lebaran IdulFitri 1444 Hijriah/2023 untuk para ASN hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (red)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]