Connect with us

Bengkulu

Gubernur Bengkulu Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta, BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Nyata Bagi Pekerja

Published

on

BENGKULU,jarrakpos.com – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Bengkulu, secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42.000.000 kepada ahli waris almarhum Menajar. Penyerahan santunan ini dilakukan pada agenda Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Bengkulu di Masjid At-Taqwa, Kota Bengkulu, Selasa (18/3).

Almarhum Menajar, yang merupakan tokoh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Malabero, Kota Bengkulu, meninggalkan keluarga yang kini mendapatkan perlindungan melalui program JKM BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama Putri, menekankan bahwa santunan ini bukan sekadar bantuan, tetapi wujud nyata perlindungan sosial bagi pekerja. “Ini merupakan program dari pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan terhadap risiko yang terjadi saat bekerja. Dengan mengikuti program ini, pekerja dapat lebih produktif dan tenang dalam bekerja,” ujarnya.

Ferama Putri menegaskan bahwa risiko seperti kematian tidak dapat diprediksi kapan datangnya. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk melindungi diri dan pekerjanya dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

“Kami berharap kepada setiap pekerja dan pemberi kerja agar melindungi diri dan pekerjanya dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga saat terjadi risiko, misalnya kecelakaan kerja, maka segala biaya pengobatan sesuai kebutuhan medis akan menjadi tanggungan kami sampai sembuh. Pihak keluarga pun tidak perlu khawatir karena korban atau ahli waris akan mendapat santunan dan beasiswa, sehingga keluarga masih memiliki penghasilan untuk melanjutkan kehidupan dan keberlangsungan pendidikan anak,” jelas Ferama Putri.

Program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi risiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan. Program yang diikuti dalam kasus ini adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran untuk program JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per orang per bulan, dengan manfaat yang luar biasa. (isep)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]