PARIWISATA
Gubernur Koster akan Rekomendasikan Semua Toko “Shopping” Jaringan Tiongkok Ditutup
[socialpoll id=”2522805″]
Denpasar, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali Wayan Koster akan menutup semua toko “shopping” Tiongkok yang menjalankan bisnis kurang sehat baik yang berijin maupun tidak. Hal itu sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Ketua DPRD Bali I Nyomam Adiwiryatama hasil kerja rapat kerja Komisi I DPRD Bali, II dan IV berlangsung panas yang “Membahas permasalahan Pariwisata Bali Khususnya Praktek Bisnis yang Melanggar dan Tidak Sehat” pada beberapa waktu lalu. “Saya juga akan buat rekomendasi tertulis sehingga tindak lanjutnya lebih jelas,” kata Koster di Denpasar, Kamis (1/11/2018).
Menurutnya, penindakan tersebut untuk melakukan penataan pariwisata Bali agar daya saing semakin membaik. Dalam menghadapi persaingan global dan perkembangan teknologi. Kepariwisataan Bali akan ditata secara menyeluruh dan komprehensif yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). “Selanjutnya, praktek-praktek nakal dan merugikan pariwisata Bali akan ‘dirapikan’ dengan Perda,” tegasnya.
Baca juga :
Usulkan Ijin Travel Bandel, ASITA Bali Dukung Rekomendasi Toko “Shopping” Tiongkok Bodong Ditutup
Sebelumnya, DPRD Bali telah melakukan rapat kerja melibatkan Wakil Gubernur Bali Cok Ace, stackholder pariwisata, kepolisian, Imigrasi, dan OPD terkait. Rapat itu juga membahas permasalahan pariwisata Bali khususnya praktek bisnis yang melanggar aturan dan tidak sehat. Kesimpulan rapat diantaranya, mengajak semua pihak untuk bertanggungjawab menjaga kelangsungan pariwisata Bali. Secara khusus ditujukan kepada pihak eksekutif (pemerintah) Gubernur Bali agar menegakkan aturan secara tegas dan melakukan pengusutan hingga ke akar-akaranya, serta bersama-sama menata ulang pariwisata Bali secara menyeluruh.
Pada kesempatan itu, DPRD langsung merumuskan dan menerbitkan rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama. Dalam rekomendasi tersebut terdapat lima poin, sedangkan dua diantaranya menyangkut penertiban dan penutupan usaha. Dengan meminta gubernur, bupati dan walikota tidak saja diminta untuk menertibkan usaha perdagangan atau toko-toko jaringan Tiongkok. Namun jasa usaha akomodasi dan biro perjalanan wisata (BPW) yang sama-sama diduga melakukan praktek usaha tidak sehat dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Baca juga :
Dewan Desak Bongkar, Polda Bali Proses Hukum Mafia Toko “Shopping” Tiongkok
Usaha yang tidak memiliki ijin maupun usaha yang sudah memiliki ijin tetapi melakukan praktek yang tidak sehat agar dilakukan penutupan. Untuk itu, kinerja Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang di Provinsi Bali patut dibenahi dalam menata pariwisata Bali kedepan. Tim Pora itu dibentuk dalam memberikan pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar mereka tidak merusak keutuhan bangsa. Pembentukan Tim Pora diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam tingkat provinsi memiliki anggota yang terdiri dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kepolisian Daerah, Pemda Bali, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah, Komando Daerah Militer/Komando Resor Militer, Pangkalan Udara Utama Angkatan Udara, Komando Pangkalan Utama Angkatan Laut, Kejaksaan Tinggi dan Kantor Wilayah Pajak. aya/ama
You must be logged in to post a comment Login