Connect with us

    DAERAH

    Gubernur Koster Akhirnya Terbitkan Payung Hukum Desa Adat di Bali

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Peraturan Daerah No 5 tahun 2019  tentang Desa Adat ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/4/2019), dengan demikian keberadaan Desa Adat di Bali memiliki payung hukum yang pasti. Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Legislatif atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan raperda Desa Adat. Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini menyampaikan bahwa keberadaan Desa Adat di Bali merupakan kesatuan masyarakat hukum adat  yang tumbuh dan berkembang selama berabad-abad serta memiliki hak asal usul, hak tradisional, dan hak otonomi asli mengatur rumah tangganya sendiriPeranan Desa Adat di Bali dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara sangat strategis sehingga Desa Adat perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan perlindungan, pembinaan dan pemberdayaannya guna mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sakala niskala.

    Baca juga : Gubernur Koster Ingin Bali Terdepan Amalkan Bhinneka Tunggal Ika

    Desa Adat memiliki tata kehidupan dengan kebudayaan tinggi yang khas/unik, berupa  adat-istiadat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal. Untuk itu keberadaan Desa Adat harus dijaga dan diperkuat kedudukannya sehingga Desa Adat dapat menjalankan fungsi otonomi asli dan komunitas yang berhak membuat peraturan untuk kepentingan Desa Adat. “ Jangan sampai desa adat ditinggalkan oleh generasi muda kita, keberadaan desa adat sangat penting karena ada fungsi yang tidak mungkin dilakukan oleh desa lainnya. Kedepan Perda ini harus dilaksanakan secara konsisten sehingga dengan Perda ini, desa adat  mampu menjaga kesucian alam Bali, mensejahterakan KramaBali dan menjaga kebudayaan Bali sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” imbuhnya.

    Perda Desa Adat yang terdiri dari 19 bab dan 103 pasal tidak hanya menjawab tantangan kedepan terkait keberadaan Desa Adat di Bali namun juga dimaksudkan untuk pengakuan, penguatan, pemberdayaan dan kemandirian Desa Adat,  Dalam Perda Desa Adat ini diatur beberapa hal penting diantaranya desa adat sebagai subyek hukum serta swadharma atau kewajiban krama  di Desa Adat yang meliputi krama desa adat, krama tamiu dan tamiu. Perda juga mengatur tentang bendesa adat yang dipilih oleh Krama Desa secara musyawarah mufakat, kewajiban melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan krama dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap lingkungan serta melaksanakan pengelolaan sampah di wewidangan desa adat.

    Advertisement

    Baca juga : Gubernur Koster Serahkan Langsung Laporan Keuangan TA 2018 ke BPK

    Sidang Paripurna yang turut dihadiri 41 Anggota DPRD Provinsi Bali , Wagub Bali Cok Ace, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali berlangsung dalam nuansa berbeda karena seluruh peserta mengenakan Busana Adat Bali. */ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]