Connect with us

    NEWS

    Gubernur Koster Ambil Alih Gugus Tugas, Percepat Penanganan Covid-19 di Bali

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan SK Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali. Secara bersamaan juga mengeluarkan SK Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat Covid-19 di Provinsi Bali.

    “Gugus Tugas ini mempunyai fungsi untuk melakukan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui sinergi antar instansi pemerintah, badan usaha, akademisi dan masyarakat. Juga mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan dan aksi pencegahan dan penanganan Covid-19,” ujar Gubernur Wayan Koster.

    Gugus Tugas langsung dipimpin Gubernur Bali, Wayan Koster sebagai Ketua, dengan empat Wakil Ketua yaitu Wakil Gubernur Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Sedangkan Ketua Harian dipercayakan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

    Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini, Keputusan Gubernur Nomor 236/03-B/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Langkah kebijakan terkait percepatan penanganan Covid-19, dengan pembentukan Tim Percepatan Pemulihan juga dipandang mendesak karena Covid-19 telah menimbulkan dampak sosial, pariwisata, dan ekonomi yang harus segera diatasi.

    Advertisement

    “Untuk memulihkan kehidupan dan penghidupan masyarakat dalam mewujudkan keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali sesuai visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” jelas Wayan Koster.

    Tim Percepatan ini mempunyai fungsi untuk melakukan penanganan dampak Covid-19 melalui sinergi antar instansi pemerintah, badan usaha, akademisi, dan masyarakat. Juga mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dan sektor informal dan merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pemulihan pariwisata dan perekonomian akibat dampak Covid-19 terhadap sektor usaha, pariwisata dan perekonomian. mas/ama/*