NEWS
Gubernur Koster Buka Surat Pembatalan Reklamasi Teluk Benoa
Denpasar, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali, I Wayan Koster akhirnya menepati janjinya setelah Pemilu serentak 2019 membuka surat pembatalan reklamasi Teluk Benoa yang dikirim ke Presiden Joko Widodo yang sempat dipertanyakan oleh publik itu. Surat itu bernomor 523/1863/Sekret/Dislautkan yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dalam peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan. Perairan Teluk Benoa dengan peruntukan dan pengaturan sesuai tertuang pada Pasal 56, perairan Teluk Benoa dikelompokkan ke dalam kawasan Budidaya pada Zona Penyangga (zona P) dengan peraturan pada Pasal 63A ayat (l) sebagai kawasan pemanfaatan umum yang potensial untuk kegiatan kelautan, perikanan, kepelabuhanan, transportasi. pariwisata, pengembangan ekonomi, permukiman, sosial budaya dan agama.
Kemudian dalam upaya untuk pengembangan pariwisata di Teluk Benoa adapun arahan peraturan zonasi pada pasal 1O1 A huruf d angka 6, dilakukan melalui kegiatan revitalisasi termasuk penyelenggaraan reklamasi paling luas 700 (tujuh ratus) hektar dari seluruh Kawasan Teluk Benoa. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56. Pasal 63A Ayat (l). dan Pasal 101 A huruf d angka 6 membuka peluang bagi pihak tertentu untuk melakukan kegiatan pariwisata, pengembangan ekonomi, dan permukiman. Berkenaan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan tersebut, maka disampaikan bahwa konsideran mengingat yang dipakai sebagai dasar hukum pembentukan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2001 Tentang rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan antara lain Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68.
Baca juga : Gubernur Koster Paparkan Rencana Penataan Pariwisata Bali
Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4725 yang pada intinya hanya mengatur penataan ruang di wilayah Barat, sedangkan Kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan perairan yang diatur dengan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisisr dan Pulau Pulau kecil. Berdasarkan Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat Nomor 03 Sabha Pandila Parisada/IV 2016 tanggal 9 April 20l6, bahwa Kawasan Perairan Teluk Benoa merupakan kawasan suci dan tempat suci meliputi Kawasan suci pantai yang masih digunakan oleh umat Hindu di sekilar Teluk Benoa untuk melakukan kegiatan ritual keagamaan seperti pemelastian dan penganyutan. Kawasan suci laut, zona inti utama mandala adalah Pura Karang Tengah disebut pula dengan Pura Karang Suwung alau Pura Dalem Sagara, sebagai tempat melakukan kegiatan ritual keagamaan mulang pekelem. Tempat suci pura tersebar di Pulau Pudut di pesisir daratan Serangan, pesisir daratan Benoa, pesisir daratan Tuban, pesisir daratan Kelan dan pesisir Tanjung.
Pembangunan Bali sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan Alam Bali beserta isinya. Untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala niskala maka pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan Bali harus melestarikan alam, manusia dan budaya Bali serta kearifan lokal. Pembangunan Bali dilakukan untuk menyeimbangkan pengembangan perekonomian antar wilayah Bali Utara, Bali Selatan, Bali Barat dan Bali Timur, guna meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat secara adil dan merata.
Baca juga : Gubernur Koster : Penting Pendidikan Anti Korupsi Dari Tingkat Dasar
Bahwa secara sosiologis perubahan kawasan konservasi menjadi kawasan penyangga yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata pengembangan ekonomi, dan permukiman, telah menimbulkan penolakan keras dari masyarakat adat pada khususnya dan masyarakat Bali pada umumnya. Sehubungan dengan butir l. 2. 3 dan 4, pihaknya memohon kepada Bapak Presiden untuk mengubah Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 20l4 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan. Perubahan itu khususnya yang berkaitan dengan Kawasan Perairan Teluk Benoa di luar peruntukan fasilitas umum seperti pelabuhan, bandar udara dan jaringan jalan agar ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim untuk perlindungan adat dan budaya maritim masyarakat Bali yang berdasarkan Tri Hita Karana.
Untuk itu, Presiden agar memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak menerbitkan ijin lingkungan (Amdal) bagi setiap orang yang mengajukan permohonan ijin pelaksanaan reklamasi di Perairan Teluk Benoa di luar peruntukan fasilitas umum yang dibangun pemerintah karena tidak selaras dengan adat dan budaya masyarakat Bali. tim/net/ama
You must be logged in to post a comment Login