DAERAH
Gubernur Koster Dukung Masyarakat Diberi Jaminan Sosial yang Layak
[socialpoll id=”2522805″]
Denpasar, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerima audensi Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), M. Yamin Pahlevi beserta jajarannya di Kantor Gubernur Bali, Jumat (14/12/2018). Dalam kesempatan ini Yamin Pahlevi melaporkan empat program BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilaksanakan di Bali, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pensiun. Melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, pelaksanaan program tersebut di Bali sudah berjalan baik. Namun masih diperlukan upaya lagi untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk memenuhi amanat undang undang dengan mengikutsertakan pekerjanya ke dalam jaminan sosial tenaga kerja.
Gubernur Bali Wayan Koster mendukung langkah BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial yang layak bagi tenaga kerja di Bali. Koster menambahkan, penyempurnaan jaminan sosial bagi masyarakat juga menjadi salah satu visi Nangun Sat Kertih Loka Bali yang telah dicanangkannya. “Saya peduli dengan jaminan sosial karena ini juga ada dalam visi misi saya,” ujarnya. Gubernur Koster juga menyambut baik program jaminan kematian yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menurutnya akan sangat membantu krama Bali yang melaksanakan upacara ngaben. Namun ia berharap pelaksanaan ngaben di masyarakat dilaksanakan secara gotong royong karena menguntungkan krama baik dari segi biaya maupun waktu.
Baca juga : Aspirasi Sopir Transport Konvensional Diterima, Segera Dibahas Khusus Gubernur Koster
Pahlevi mengatakan dengan premi enam belas ribu delapan ratus rupiah, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan santunan kematian sebesar 24 juta rupiah. Bahkan jumlah ini menurutnya sedang dibahas untuk ditingkatkan menjadi 28-30 juta rupiah. Hadir mendampingi Gubernur dalam audensi ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratni. mas/ama
You must be logged in to post a comment Login