NEWS
Gubernur Koster Keluarkan Instruksi untuk Bupati/Walikota se-Bali
Denpasar, JARRAKPOS.com – Perkembangan penyebaran Covid-19 vairan Omicron yang begitu cepat, membuat Gubernur Bali DR Ir I Wayan Koster, MM, langsung melakukan Langkah antisipatif. Ia mengeluarkan Instruksi Penanganan Peningkatan Kasus Covid-19 bernomor: 192/SatgasCovid19/II/2022 tertanggal 3 Februari 2022.
“Mengingat kasus baru Covid-19 Varian Omicron berkembang sangat pesat di Bali, serta mencegah semakin meluaskannya penularnya Covid-19 Varian Omicron, maka saya menginstruksi sebagai berikut,” ucap Gubernur Koster dalam Instruksi Gubernur Bali itu berisikan enam poin penting.
Pertama, menghentikan sementara pembelajaran tatap mua, sampai situasi kondusif. Kedua, agar semua kasus baru Covid-19 yang tanpa gejala diisolasi terpusat, tidak mengizinkan isola mandiri.
“Menyiapkan fasilitas isolasi terpusat sesuai kebutuhan,” demikian instruksi Gubernur di poin ketiga.
Keempat, papar Gubernur, melancarkaan pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) bersinergi dengan Kapolres/Kapolresta dan Komandan Kodim. Kelima, membatasi aktivitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
“Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat,” tegas Gubernur Koster dalam poin enam Instruksi Gubernur Bali itu.
Instruksi Gubernur Bali itu ditembuskan kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali. jr/frs/*
You must be logged in to post a comment Login