DAERAH
Gubernur Koster Keluarkan Pernyataan Penguatan Prokes PPKM Level 2
Denpasar, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali DR Ir I Wayan Koster, MM, mengeluarkan pernyataan penguatan protokol kesehatan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Kamis (4/11/2021).
Gubernur Koster menegaskan, “Bersama ini perlu disampaikan informasi penting terkait dengan perkembangan Covid-19 di Provinsi Bali. Sejak tanggal 30 Agustus 2021, pencapaian penanganan Pandemi Covid-19 di Bali terus membaik, ditandai dengan penambahan kasus baru Covid-19 sudah terus menurun, melandai, dan stabil dibawah 30 kasus. Pada hari ini, tanggal 4 Nopember 2021: muncul kasus baru sebanyak 19 orang, jumlah yang sembuh 18 orang, yang meninggal sebanyak 2 orang (konsisten dibawah 5 orang perhari), dan jumlah kasus aktif terus menurun secara konsisten mencapai 280 orang (perawatan di Rumah Sakit sebanyak 89 orang dan yang di isolasi terpusat sebanyak 191 orang). Jumlah kesembuhan secara kumulatif terus meningkat dan sudah mencapai 96,41%.”
Kata Gubernur Koster, dengan mulai menurunnya kasus baru Covid-19, meningkatnya angka kesembuhan, menurunnya angka perawatan di Rumah Sakit (hospitality rate), dan menurunnya tingkat kematian akibat Covid-19, Pemerintah Pusat telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 November 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali diturunkan ke level 2.
Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa pencapaian vaksinasi semakin maju, suntik ke-1 sudah mencapai 100,4% dan suntik ke-2 sudah mencapai 86,8%. Meskipun warga sudah mengikuti vaksinasi tidak sepenuhnya menjamin terbebas dari penularan Covid-19.
“Meskipun demikian, Kita tidak boleh menyikapi dengan euphoria yang berlebihan, tetapi harus tetap waspada mengingat Kita masih berada dalam masa Pandemi Covid-19, yang sangat berbahaya terjadi penularan, terlebih lagi sudah muncul adanya varian baru Mu yang telah terjadi di beberapa negara,” ungkap Gubernur Koster dalam press releasenya yang diterima media ini Kamis (4/11/2021) petang.
Dengan semakin baiknya pencapaian penanganan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali, papar Gubernur Koster, pemerintah pusat telah memberikan kepercayaan dan merencanakan beberapa even Internasional yang akan diselenggarakan di Bali yaitu: Indonesian Badminton Festivals 2021 yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 November – 7 Desember 2021, diikuti oleh 38 negara yaitu 24 negara yang menjadi pemain dan 14 negara yang menjadi wasit. Pertemuan ke-4 Konferensi Para Pihak (COP4) Konvensi Minamata tentang Merkuri, yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 – 25 Maret 2022 diikuti oleh 135 negara. Global Platform for Disaster Risk Reduction (Pengurangan Risiko Bencana) yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 – 28 Mei 2022, diikuti oleh 193 negara. Konferensi Presidensi G-20, yang akan dilaksanakan selama setahun, mulai Bulan Desember 2021 dan pertemuan puncak Presidensi G-20 tanggal 30 – 31 Oktober 2022.
“Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali telah menyepakati membuka wisatawan mancanegara mulai pada tanggal 14 Oktober 2021 untuk 19 negara dengan menerapkan prinsip resiprokal. Berkaitan dengan ketentuan wisatawan mancanegara telah dilakukan perubahan persyaratan sesuai Addendum SE Satgas Nasional Nomor 20 Tahun 2021, khususnya ketentuan masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), Wisatawan Mancanegara, yaitu: Menunjukan kartu vaksinasi; Hasil negatif swab berbasis PCR (H-3); Karantina selama 3 hari bagi yang sudah divaksinasi suntik ke-2/vaksinasi lengkap, hari ketiga dilakukan exit test; Karantina selama 5 hari bagi yang baru divaksinasi suntik ke-1, hari keempat dilakukan exit test,” jelasnya.
Dipaparkan Gubernur, telah ada perubahan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)/Wisatawan Domestik, yang diatur dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, SE Satgas Nasional Nomor 22 Tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021, khususnya yang berkaitan dengan transportasi darat, laut, dan udara, yaitu: a. Menunjukan kartu vaksinasi; dan b. Menunjukan hasil negatif swab antigen (H-1) bagi PPDN yang sudah divaksinasi suntik ke-2, atau hasil negatif swab berbasis PCR (H-3) bagi PPDN yang baru divaksinasi suntik ke-1.
“Berkaitan dengan hal tersebut, saya menghimbau, mengingatkan, menegaskan, dan mengajak seluruh masyarakat agar pencapaian penanganan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali dapat dikelola dengan baik dan menjaga kepercayaan masyarakat nasional dan internasional,” tandasnya.
Bagaimana caranya? Gubernur Koster menyatakan dengan cara: Pertama, Tetap mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan serta menerapkan pola hidup sehat bebas Covid-19 dengan 6 M: Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan;
Kedua, Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 suntik ke-2;
Ketiga, Tetap memperketat aktifitas masyarakat, upacara adat, ngaben, pernikahan, dan kerumunan sesuai Surat Edaran Parisada dan MDA Bali.
Keempat, Bagi Krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2 agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi resiko penularan Covid-19. Khususnya untuk usia lanjut, warga yang punya penyakit bawaan (komorbid), ibu hamil, dan difabel.
Kelima, Bagi Krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti Tracing yang dilaksanakan oleh Aparat TNI dan POLRI, selanjutnya melaksanakan Testing.
Keenam, Bagi Krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR.
Ketujuh, Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilarang melakukan isolasi mandiri dirumah, agar tidak menular kepada keluarga. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke Rumah Sakit Rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri. Kami perlu menyampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR dan masuk ke Rumah Sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di Rumah Sakit.
Kedelapan, Krama Bali agar selalu Ngrastiti Bhakti, memohon kerahayuan dan Pandemi Covid-19 segera berakhir.
Gubernur Koster pun menghimbau kepada Walikota/Bupati, Camat, Kepala Desa/Lurah, dan Bandesa Adat se-Bali serta seluruh komponen Masyarakat agar terus bekerja keras, tanpa lelah, melakukan upaya serius dengan mengambil langkah secara bersama-sama bergotong-royong untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Marilah Kita terus memanjatkan Doa dengan keyakinan masing-masing memohon kehadapan Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa agar Alam Bali beserta Isinya selalu dalam kondisi nyaman, aman, dan damai sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” pungkas Gubernur Koster. frs/*
You must be logged in to post a comment Login