NEWS
Gubernur Koster: “Masyarakat Harus Memperketat Prokes”
Denpasar, JARRAKPOS.com – Perkembangan Covid-19 di Provinis Bali sejak tanggal 19 Juni sampai dengan 23 Juni 2021 kembali terjadi peningkatan kasus. Bahkan kondisinya cukup mengkhawatirkan.
Maka itu, Gubernur Bali DR Ir I Wayan Koster, MM, langsung menggelar rapat koordinasi dengan Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, dan Walikota/Bupati se-Bali, tanggal 23 Juni 2021. Rapat membahas peningkatan penanganan Covid-19 dan percepatan vaksinasi massal.
“Bersama ini perlu disampaikan informasi penting terkait dengan perkembangan Covid-19 di Provinsi Bali. Sejak tanggal 14 Mei sampai 18 Juni 2021, penambahan kasus baru Covid-19 sudah stabil pada angka dua digit, bahkan dibawah 50 kasus perhari. Tingkat kesembuhan sudah sempat mencapai angka 96%, tingkat kematian terus menurun dibawah 5 orang perhari, dan kasus aktif terus menurun sampai mencapai angka dibawah 400 orang (dibawah 1%),” tandas Gubernur Koster.
Namun, ungkap Gubernur Koster, sejak tanggal 19 Juni sampai 23 Juni 2021 terjadi peningkatan kasus baru, yaitu tanggal 19 Juni 2021 terdapat 155 kasus baru, tanggal 20 Juni 2021 terdapat 106 kasus baru, tanggal 21 Juni 2021 terdapat 91 kasus baru, tanggal 22 Juni 2021 terdapat 127 kasus baru, dan tanggal 23 Juni 2021 terdapat 187 kasus baru. Secara akumulatif, jumlah kasus aktif meningkat mencapai 919 orang (1,89%).
“Astungkara, tingkat kesembuhan masih tetap terjaga pada angka yang cukup tinggi yaitu mencapai 94,95%, dan jumlah yang meninggal tetap rendah, kurang dari 5 orang perhari. Pasien yang meninggal hampir semua disertai penyakit bawaan seperti: hipertensi, jantung, paru-paru, dan komplikasi diabetes,” papar Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali itu.
Berkenaan dengan peningkatan penanganan Covid-19, maka Gubernur Koster langsung memberlakukan sejumlah kebijakan seperti terus memperketat Protokol Kesehatan Covid-19 di Desa/Kelurahan/Desa Adat, pasar tradisional, pasar modern, pasar swalayan, wilayah destinasi pariwisata, hotel, travel, dan restoran, serta melakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak disejumlah lokasi tempat aktivitas masyarakat.
“Meningkatkan Tracing, Testing, dan Treatment (3 T). Pengetatan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara, darat, dan laut, menuju ke Bali; Penumpang pesawat udara dan pelabuhan penyeberangan menuju Bali agar memastikan memakai surat keterangan negatif rapid test antigen, dan swab berbasis PCR dengan QR Code , untuk memastikan tidak palsu,” urai Gubernur asal Buleleng itu.
Gubernur juga meminta KKP, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP didukung oleh TNI POLRI memperketat pengawasan penumpang; memperketat pengawasan penumpang oleh petugas maskapai. Meningkatkan operasi yustisi oleh Satpol PP dibantu oleh TNI POLRI dan Imigrasi.Melakukan inspeksi mendadak oleh Satgas Covid-19. Melakukan sampling acak.
Menyiapkan tempat karantina secara terpusat di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Gubernur Koster juga langsung memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali bekerjasama dengan Rumah Sakit Sanglah dan Universitas Udayana agar melakukan penelitian terhadap kasus baru guna mengetahui apakah kasus baru Covid-19 merupakan varian jenis baru Covid-19 seperti yang terjadi di India dan Afrika Selatan. Serta melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang berpotensi tertular.
Bukan hanya itu, Gubernur Koster juga menekankan pada percepatan vaksinasi krama/warga. Gubernur memasang target jumlah penduduk yang divaksinasi sebanyak 3.000.000 orang (70% dari 4,3 juta orang penduduk Bali) agar terbentuk kekebalan kelompok masyarakat (Herd Immunity).
“Sampai tanggal 23 Juni 2021, jumlah penduduk yang sudah divaksinasi suntik ke 1 sebanyak 2.018.155 orang (67,36%) dan jumlah penduduk yang sudah divaksinasi suntik ke 2 sebanyak 725.824 orang (24,23%). Pencapaian vaksinasi ini merupakan tertinggi di Indonesia,” tandasnya lagi.
Diuraikannya, jumlah penduduk yang belum divaksinasi suntik ke-1 sebanyak 981.845 orang.
“Percepatan vaksinasi dengan target pada tingkat Provinsi minimum sebanyak 50.000 orang per hari, atau pada tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 5.000 – 8.000 orang per hari. Target waktu selesai vaksinasi suntik ke 1 adalah paling lambat pada tanggal 10 Juli 2021. Target waktu selesai vaksinasi suntik ke 2 adalah paling lambat pada tanggal 10 September 2021,” ujar Gubernur Koster.
Dijelaskan Gubernur Koster, percepatan Vaksinasi Suntik ke-1 dilakukan dengan cara memakai pendekatan vaksinasi massal berbasis Banjar dan Komunitas. Menyiapkan tenaga vaksinator sesuai kebutuhan dan memperbanyak Tim Vaksinator. Bekerjasama dengan RS Pemerintah, RS Swasta, Perguruan Tinggi Kesehatan, TNI dan POLRI, pihak hotel, dan pihak lain.
Bukan hanya itu, Gubernur Koster juga menandaskan agar dilakukan mobilisasi warga Desa/Kelurahan dan Desa Adat agar mengikuti Program Vaksinasi dengan melibatkan Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat, Babinsa, Babinkamtibmas, Pacalang, Yowana, TP PKK, dan tokoh masyarakat Desa.
“Bila perlu agar Desa Adat menerapkan kearifan lokal masing-masing untuk mengundang Krama agar tergerak mengikuti vaksinasi,” tegas Gubernur Koster lagi.
Pada kesempatan itu Gubernur Koster junga mengungkapkan bahwa akan dilakukan peningkatkan koordinasi antara Satgas Covid-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemerintah Provinsi, TNI, dan Polri akan memfasilitasi dukungan percepatan vaksinasi. “Vaksinasi dilaksanakan setiap hari termasuk sabtu dan minggu, tidak ada hari libur,” sambungnya.
Pada rakor itu Gubernur memerintahkan Pemkab dan Pemkot agar melakukan percepatan Vaksinasi Suntik ke-2 dengan cara memastikan penggunaan vaksin Astrazeneca dengan batas waktu 8 minggu untuk vaksinasi suntik ke-2, serta membagi penugasan Tim Vaksinator suntik ke-1 dan suntik ke-2.
Disebutkannya, atas koordinasi dan komunikasi secara intensif melalui Menteri Kesehatan, sampai tanggal 22 Juni 2021, Bali telah memperoleh vaksin sebanyak 3.914.720 dosis atau sekitar 65,24% dari 6 juta dosis vaksin yang diperlukan. Ini merupakan jumlah alokasi vaksin tertinggi di Indonesia.
“Sehubungan dengan meningkatnya kasus baru Covid-19 di luar Bali yang merupakan varian baru dan banyak menyerang anak usia dibawah 18 tahun, saya menghimbau, mengingatkan, menegaskan, dan mengajak seluruh masyarakat agar mentaati pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali,” jelas Gubernur Koster mengingatkan.
Kata dia, tetap tertib dan disiplin menerapkan Pola Hidup Sehat dan Bebas COVID-19 dengan 6M yaitu memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun tubuh, dan Mentaati aturan. Membatasi jumlah peserta, selalu berhati-hati, dan penuh kewaspadaan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, adat, agama, seni, budaya, dan sosial serta kegiatan kemasyarakatan lainnya.
“Mengikuti program vaksinasi pencegahan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota demi terwujudnya kesehatan Krama Bali,” tandas Gubernur Koster.
Kepada Walikota/Bupati, Camat, Kepala Desa/Lurah, dan Bandesa Adat se-Bali serta seluruh komponen masyarakat, Gubernur minta agar terus bekerja keras, tanpa lelah, melakukan upaya serius dengan mengambil langkah secara bersama-sama bergotong-royong untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Dengan pencapaian penanganan Covid-19 yang baik, Kita berharap rencana membuka wisatawan mancanegara pada akhir bulan Juli 2021 akan disetujui oleh Pemerintah Pusat sehingga dapat dilaksanakan sesuai aspirasi masyarakat Bali,” paparnya.
“Marilah Kita terus memanjatkan doa dengan keyakinan masing-masing memohon kehadapan Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa agar Alam Bali beserta Isinya selalu dalam kondisi nyaman, aman, dan damai sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” pungkas Gubernur Koster. frs/*
You must be logged in to post a comment Login