Connect with us

    EKONOMI

    Gubernur Koster Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 18 Desember 2020

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali, Wayan Koster kembali merespon kondisi masyarakat Bali untuk tetap taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di tengah pandemi Covid-19. Sebelumnya melalui Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No.12 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor, yang berlaku dari 21 April – 28 Agustus 2020. Melihat kondisi perekonomian Bali yang masih berkontraksi kembali mengeluarkan kebijakan yang sama dengan mengeluarkan Pergub No.47 Tahun 2020.

    1bl#bn-28/8/2020

    Saat dikonfirmasi, Kepala Pendapatan Provinsi Bali (Kabapenda), I Made Santha mengatakan, berakhirnya Pergub No.12 tersebut akan diteruskan dengan Pergub No.47 yang subtansinya sama. Dijelaskannya kebijakan keringanan untuk masyarakat membayar PKB dan BBNKB itu kembali untuk melengkapi insentif yang diberikan pemerintah melalui Pergub No.33 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB 2 atau kendaraan bekas/second). Kebijakan relaksasi tersebut akan berlaku mulai tanggal 29 Agustus 2020 dan berakhir bersamaan di tanggal 18 Desember 2020.

    “Pemutihan denda dan bunga terhadap PKB dan BBNKB itu sebelumnya dibebaskan yang masa berlakunya berakhir tanggal 28 Agustus 2020. Tetapi atas kebijakan Gubernur (Wayan Koster, red) sebagai pimpinan daerah beserta jajaran kembali melihat bahwa dari aspek ekonomi masyarakat dibandingkan dengan triwulan I dan triwulan II dan masuk triwulan III di tahun 2020 masih tidak terlalu jauh berbeda. Di tengah-tengah situasi seperti ini Bapak Gubernur melanjutkan kembali kebijakan pemutihan ini,” jelas Santha saat ditemui di Cafe Bapenda Bali Jumat (28/8/2020).

    1bl#bn-29/8/2020

    Shanta berharap masyarakat di Bali memanfaatkan insentif yang diberikan oleh Pemprov Bali, pihaknya melalui UPT Samsat se-Bali didukung pelayanan prima Samsat Kerthi dan program jemput bola salah satunya bekerjasama dengan Bumdes akan terus menberikan kemudahan dan layanan melekat di masyarakat. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan Pemprov Bali menargetkan PAD induk sebesar Rp 3,762 trilun dan berubah pada PAD Perubahan (refocusing) menjadi Rp3,434 triliun. “Empat bulan ke depan Bapenda bersama jajaran UPT didukung partisipasi masyarakat wajib pajak kita berharap target tersebut bisa direalisasikan dengan baik,” tandasnya lanjut menjelaskan pertumbuhan kendaraan baru di Bali saat ini ada di kisaran 10 persen saja. eja/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]