Connect with us

NEWS

Gubernur Koster Surati Presiden Revisi Perpres 51, Kembalikan Kawasan Konservasi Maritim di Teluk Benoa

Redaksi Jarrakpos

Published

on

[socialpoll id=”2522805″]


Denpasar, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali, Wayan Koster bergerak cepat merespon terkait dengan adanya isu penerbitan izin lokasi Amdal reklamasi Teluk Benoa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Gubernur Koster menyatakan sikap tetap menolak reklamasi Teluk Benoa karena tidak sesuai dengan visi pembangunan Bali ‘Nangun Sat Ken‘hi Loka Bali’. “Sesuai dengan visi tersebut, pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan Bali harus melestarikan alam, manusia dan budaya Bali secara sekala dan niskala,” ujar Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu di Kantor Gubernur Bali, Jumat (28/12/2018).

Ik-20/12/2018

Dikatakan, pembangunan Bali juga dilakukan untuk menyeimbangkan pengembangan perekonomian antar wilayah Bali Utara, Bali Selatan, Bali Barat dan Bali Timur, guna meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat secara adil dan merata. Untuk itu Gubernur telah bersurat secara resmi kepada Presiden RI pada tanggal 21 Desember 2018 dengan Nomor surat 523/1863/Sekret/Dislautkan perihal Usulan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014. “Dengan surat itu sudah gak jalan dah reklamasi dan sudah clear suratnya ini. Saya kawal langsung surat ini yang ditujukan kepada Bapak Presiden melalui Sekretaris Kabinet, Pramono Anung tanggal 28 Desember 2018 pukul 09.00 di Kantor Sekretariat Kabinet,” tegasnya.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2018/12/24/jelang-galungan-akhirnya-bali-tanpa-kantong-plastik-styrofoam-dan-sedotan-plastik/

Advertisement

Dalam surat tersebut Gubernur Koster juga mengatakan sudah mengusulkan untuk mengubah Perpres No 51 Tahun 2014, khususnya yang berkaitan dengan dengan Kawasan Perairan Teluk Benoa, di luar peruntukan fasilitas umum seperti pelabuhan, bandar udara dan jaringan jalan agar ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim untuk perlindungan adat dan budaya maritim masyarakat Bali yang berdasarkan Tri Hita Karana. Dalam surat yang sama, Gubernur juga meminta Presiden agar memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan untuk tidak menerbitkan ijin lingkungan (Amdal) bagi setiap orang yang mengajukan permohonan ijin pelaksanaan reklamasi di Perairan Teluk Benoa di luar peruntukan fasilitas umum yang dibangun pemerintah karena tidak selaras dengan adat dan budaya masyarakat Bali.

Ik-25/12/2018

Dijelaskan, selain tidak sesuai dengan visi Pembangunan Bali, dasar usulan Gubernur untuk mengubah Perpres Nomor 51 Tahun 2014 adalah a. Konsideran mengingat yang dipakai sebagai dasar hukum pembentukan Perpres 51 Tahun 2014 antara lain UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang pada intinya hanya mengatur penataan ruang di wilayah darat, sedangkan Kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan perairan. Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita PHDI Pusat Nomor 03/Sabha PanditallV/2016 tanggal 9 April 2016 bahwa Kawasan Perairan Teluk Benoa merupakan kawasan suci dan tempat suci.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2018/12/20/totalitas-kerja-gubernur-koster-sebelum-dilantik-sudah-bereskan-bandara-bali-utara/

“Secara sosiologis, perubahan kawasan konservasi menjadi kawasan penyangga yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata, pengembangan ekonomi dan permukiman telah menimbulkan penolakan keras dari masyarakat adat pada khususnya dan masyarakat Bali pada umumnya,” bebernya. tim/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
3 Comments

3 Comments

  1. Drs I Made Artajaya

    29/12/2018 at 2:07 am

    AMDAL
    Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
    Dampak Lingkungan yang dianalisa meliputi 4 unsur antara lain lingkungan fisik alam itu sendiri, sosial, ekonomi, dan budaya. Apabila berdampak negatif terhadap salah satu unsur tersebut amdal dianggap gugur/tidak sah.
    Sebaiknya tiru cara gubernur jakarta anis baswedan membatalkan reklamasi teluk jakarta yang telah berhasil.
    Dengan adanya penolakan reklamasi teluk benoa oleh masyarakat sekitar dan masyarakat luas maka dengan sendirinya amdal itu secara hukum sudah gugur atau tidak syah. Apabila amdal itu sampai lolos maka yang meloloskan amdal itu bisa dituntut di pengadilan karena dianggap telah merekayasa amdal. Demikian pendapat saya terhadap penolakan reklamasi oleh komponen masyarakat. Semoga ulasan saya ini menjadi perhatian dan pertimbangan bagi pejabat atau pihak yang berwewenang dalam mengambil keputusan mengenai reklamasi teluk benua terima kasih
    Penulis adalah alumni fkip universitas udayana

  2. Kusyanto

    28/12/2018 at 8:53 pm

    Setuju dengan kebijakan gubernur Bali pak Koster
    Top markotop

  3. Mangku kandia

    28/12/2018 at 6:30 pm

    Luar biasa. Pemimpin bali dahsyat


Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply