Connect with us

    DAERAH

    Gubernur Koster Wajibkan Acara Internasional Gunakan Aksara dan Busana Bali

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali, Wayan Koster kembali melakukan terobosan yang memihak kebudayaan Bali dengan mewajibkan penggunaan aksara dan busana adat Bali pada setiap kegiatan serta acara bertaraf nasional dan internasional yang diselenggarakan di Bali. Terobosan itu disampaikan Gubernur Koster melalui Surat Edaran Nomor ‪3172 ‬ Tahun 2019 yang ditandatangani pada 5 April lalu. Surat tersebut dialamatkan kepada lembaga kementerian, lembaga pemerintah non-pemerintah, konsulat jenderal negara sahabat, lembaga atau badan swasta, serta para event organizer.

    Bali selama ini memang menjadi tempat populer bagi lembaga internasional, institusi pemerintah, perusahaan swasta serta NGO untuk menyelenggarakan pertemuan-pertemuan berskala nasional maupun internasional. Pada 2015 saja, jumlah wisatawan yang datang ke Bali untuk acara MICE (Meetings, Incentives, Conventions and Exhibitions) telah mencapai lebih dari 340 ribu orang, atau meningkat 44,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan pada tahun 2018 Bali juga menjadi tuan rumah bagi sejumlah pertemuan internasional bergengsi, termasuk pertemuan tahunan IMF yang dihadiri sekitar 34 ribu orang.

    Baca juga : Anjing Kintamani Trah Asli Indonesia Pertama Diakui Dunia, Gubernur Koster Buktikan Bali Kaya Satwa Berkualitas

    Dalam pertemuan-pertemuan berskala internasional tersebut pakaian resmi yang dikenakan para delegasi adalah setelan jas dan dasi gaya Barat. Hal ini tampaknya akan segera berubah setelah dikeluarkannya Surat Edaran ini. Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur Koster mewajibkan penggunaan busana adat Bali dalam penyelenggaraan setiap kegiatan yang bertaraf nasional dan internasional di Provinsi Bali. Selain itu, Gubernur Koster juga mewajibkan penggunaan aksara Bali pada backdrop atau latar belakang yang dipajang pada venue-venue utama acara tersebut. Aksara Bali itu pun harus ditempatkan di atas aksara Latin.

    Advertisement

    Gubernur Koster menegaskan bahwa panitia acara wajib mengenakan busana adat Bali, sedangkan peserta acara boleh menggunakan busana adat Bali atau busana adat daerah asalnya masing-masing. “Penggunaan busana adat Bali ini minimal pada waktu upacara pembukaan acara-acara tersebut. Saya tentunya sangat menghargai jika penggunaan busana adat Bali ini dilakukan terus-menerus selama berlangsungnya acara tersebut,” ujarnya.

    Baca juga : Gubernur Koster Harapkan Kontribusi UNHI di Bidang Adat Agama, Seni dan Budaya

    Perkecualian diberikan kepada ritual agama, seperti wedding ceremony, yang kerap diadakan di hotel-hotel. Pasangan pengantin, keluarga, serta pelaksana ritual boleh menggunakan busana yang sesuai dengan tradisi agama ataupun adatnya masing-masing. Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.

    “Tujuan kebijakan ini tentunya adalah pelestarian busana adat, bahasa, aksara dan sastra Bali, serta membangkitkan perekonomian rakyat kecil berbasis budaya,” tegasnya. Bisnis busana adat Bali memang menunjukkan peningkatan aktivitas sesudah dikeluarkannya kebijakan tersebut. Cok Istri Mirah SE, Pemilik Ode-Nant textile, membenarkan terjadinya peningkatan penjualan tersebut. Bahkan, terdapat sejumlah pembeli yang merupakan warga non-Bali. Mereka ingin menggunakan busana adat Bali saat hari berbusana adat Bali. “Saya sangat mendukung kebijakan ini,” ujarnya.

    Advertisement

    Baca juga : Gubernur Koster Dorong Saling Keberpihakan BPD Bali dan Masyarakat Bali

    Penggunaan busana adat Bali dalam acara-acara bertaraf nasional dan internasional diyakini pula akan menambah keunikan penyelenggaraan acara-acara tersebut. mas/ama/*

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]