POLITIK
Gugatan Kubu Muntra Cs Kandas, Demer Final dan Mengikat Kuasai Golkar Bali
Jakarta, JARRAKPOS.com – Nasib gugatan kubu Wayan Muntra Cs bersama lima mantan Ketua DPD II Golkar di Bali lainnya, termasuk kubu Wayan Gunawan, akhirnya kandas, setelah putusan Mahkamah Partai Golkar, Selasa (19/11/2019) menyatakan tindakan Plt Ketua DPD I Golkar Bali Gede Sumarjaya Linggih alias Demer mem-Plt enam Ketua DPD II Golkar Bali tidak menyalahi aturan partai. Putusan ini turut disampaikan Anggota Korwil Bali DPP Golkar, Dewa Made Widiyasa Nida, agar kader Partai Golkar di Bali bisa kembali bersatu dan menerima keputusan untuk bersama-sama mempersiapkan diri menghadapi hajatan Pemilu serentak di enam kabupaten/ kota di Bali tahun 2020 mendatang. “Hasilnya, permohonan pemohon ditolak. Keputusan mahkamah partai final dan mengikat. Alasannya langkah Pak Demer untuk mem-Plt dinilai benar. Sesuai dengan prosedur, sesuai landasan dan anggaran rumah tangga Partai Golkar,” ungkap Dewa Made Widiyasa Nida, saat dihubungi, Selasa (19/11/2019) malam.
Atas putusan tersebut Dewa Nida kembali menegaskan himbauan Plt Ketua DPD I Golkar Bali Gede Sumarjaya Linggih baik sebelum pembacaan putusan maupun sesudah pembacaan, bahwa ia akan siap merangkul para ketua DPD II yang telah di Plt untuk bersama-sama membesarkan Partai Golkar di Bali. Termasuk para kader dan simpatisan partai di wilayah masing-masing kabupaten agar kembali bersatu untuk melakukan kerja setia partai. Terlebih menyongsong Pilkada serentak tahun 2020. “Dihimbau kepada kader-kader yang ada di wilayah masing-masing kabupaten yang di-Plt (pro ketua lama, red) untuk bersama-sama melakukan kerja setia partai,” ungkapnya.
Baca juga : Miris, Nasib Wayan Muntra Dilengserkan, Ketua DPD Golkar “Lesu Darah” Malah Dipertahankan
Atas kalahnya gugatan Wayan Gunawan Cs, diharapkan tidak disikapi dengan tindakan membangkang, sehingga lima Ketua DPD II Partai Golkar yang di-Plt yakni Ketua DPD II Golkar Badung I Wayan Muntra, Ketua DPD II Golkar Karangasem I Made Sukerana, Ketua DPD II Golkar Tabanan Ketut Arya Budi Giri, dan Plt Ketua DPD II Golkar Buleleng I Made Adi Djaya termasuk Ketua DPD II Golkar Bangli I Wayan Gunawan bisa menerima keputusan Mahkamah Partai Golkar dengan legowo. Termasuk Ketua DPD II Golkar Jembrana, I Wayan Suardika yang tidak menunjukkan penolakan karena di-Plt. Dewa Nida juga menyampaikan, sejak awal Plt Ketua DPD I Golkar Bali Gede Sumarjaya Linggih tetap berupaya mengajak enam ketua yang di-Plt untuk ikut melakukan rekonsiliasi penguatan partai.
Sehingga kader Golkar yang di-Plt tetap diajak bersama-sama mendukung plt ketua baru, dan tidak menutup kemungkinan akan diposisikan pada jajaran kepengurusan di DPD Partai Golkar Provinsi Bali. Bahkan seperti mantan Ketua DPD II Golkar Badung I Wayan Muntra, yang tidak saja ditawarkan untuk mengisi di struktur partai, namun diberikan kesempatan yang luas untuk maju jadi calon Bupati Badung atau ikut andil dalam Pilkada Kabupaten Badung mendatang. “Pak Muntra kita himbau mari sama-sama membesarkan partai, bisa saja nanti duduk di pengurusan provinsi atau mau maju di Badung kita berikan ruang. Keputusan Mahkamah Partai itu final dan mengikat serta berkekuatan hukum tetap,” tegas tokoh beringin asal Klungkung ini. eja/ama