Connect with us

DKI Jakarta

Gugatan Pilkada Minut, Pakar : Bakal Dianulir MK

Published

on

Jarrakpos.com Jakarta – Gugatan yang dilayangkan pasangan Melky Pangemanan dan Christian Kamagi atas pasangan pemenang pilkada Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda dan Kevin Lotulong tahun 2024 sangat tak rasional. Lanraran kemenanganyang diraih pasangan JG-KL cukup telak.

Hal itu dikatakan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie kepada media Senin (27/01/2025).

Memang di Provinsi Sulawesi Urara sendiri ada sejumlah daerah yang belum melaksanakan pelantikan kepala daerah pada bulan Febuari mendatang pasalnya gugatan belum dicabut oleh masing-masing pemohon dan salah satunya Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Menurut Jerry, angka kemenangan yang diraih pasangan Joune-Kevin cukup besar yakni di kisaran 58 persen dan hampir mendekati angka 60 persen jadi agak sulit bagi 9 Hakim MK untuk menyidangkan perkara ini.

Advertisement

‘”Setahu saya jika perbandigan suara di atas 3 persen sangat sulir bagi MK untuk menyidangkan bahkan mengabulkan perkara ini, kecuali ada tindakan pelanggaran berat saat pilkada. Jadi gugatan ini akan mental, dianulir dan mubazir,” kata Jerry

Paling utama Jerry mengingatkan jangan ada permainan di MK bahkan intervensi dari pihak-pihak yang kalah.

Jerry meyakini hakim MK !akan transparan, kredibel, selektif dan objektif dalam menangani kasus ini.

Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]