Connect with us

    POLITIK

    Gugatan Prabowo di MK Kandas, Wayan Sudirta : 99,99 Persen Jokowi Menang

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Gugatan kubu Prabowo – Sandi terhadap hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, I Wayan Sudirta, SH bakalan kandas, karena permohonan diatas tanggal 24 Mei tidak bisa melakukan perbaikan sehingga dinyatakan tidak dapat diterima. Sebelumnya Kubu Capres dan Cawapres 02 menggugat atas dugaan kecurangan yang dilakukan pihak Jokowi – Ma’ruf secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), namun gugatan itu cenderung melanggar teori dan standar.

    3b#Ik-14/6/2019

    Anggota Lemkaji MPR RI itu menegaskan, kubu 02 sebagai pemohon cenderung tidak mampu menunjukkan bukti atas dugaan pelanggaran yang digugat, dengan kata lain gugatan itu tergolong lemah. Gugatan tersebut dinilai hanya dijadikan panggung politik oleh pihak tertentu, karena gugatan hanya gertak sambel tanpa didukung bukti di persidangan. Selain itu opini yang disampaikan pihak pemohon juga dinilai dapat menyesatkan masyarakat pada persepsi yang salah. “Di MK itu yang disebut alat bukti itu pertama, surat, kedua keterangan pihak-pihak,ketiga saksi, keempat ahli dan kelima petunjuk. Yang menarik adalah, di dalam sidang tidak bisa membuktikan apa-apa,” jelas Wayan Sudirta di Denpasar, Senin (24/6/2019).

    Baca juga : I Wayan Sudirta, SH Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres dan Pileg 2019

    Pengacara alumni Universitas Brawijaya yang sudah berkarir sejak tahun 1977 ini menjelaskan, secara hukum permohonan pemohon tertanggal 24 Mei 2019 yang menurut hukum dijadikan pedoman tidak berisi permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2019. Permohonan itu tidak memenuhi pasal 51 dan pasal 8 ayat 4 Peraturan MK No. 4 Tahun 2018, sebab di pasal 8 ayat 4 itu diatur permohonan di MK harus memuat pokok permohonan yang berkaitan dengan selisih suara. Pemohon juga tidak mampu menunjukkan bukti P155 yang terdapat dalam lampiran butir 220 halaman 143, tentang adanya DPT yang tidak beres. Padahal bukti tersebut menjadi salah satu hal penting dalam permohonan kubu 02. “Jadi bukti sepenting itu saja tidak ada, berarti ketika permohonan dibuat tanpa bukti,” ujarnya.

    Ik-1/6/2019

    Selain itu, bukti dengan keterangan pihak-pihak yang didalilkan oleh pihak 02 juga tidak bisa dibuktikan. Wayan Sudirta mengatakan, TSM itu hanya bisa dibuktikan dengan dua cara, salah satunya bila terdapat pengaturan di separuh lebih TPS dari kubu 01 atau dengan kata lain bisa terjadi apabila ada 50 prosen plus 1 ada tekanan dan rekayasa baik di TPS maupun gubernur dan aparat daerah provinsi di seluruh Indonesia. Ternyata tidak ada satu pun TPS itu bisa dibuktikan ada pengaturan. “Kalau menggunakan aparat, mana mungkin Jokowi memerintahkan gubernur, bupati yang partainya pendukung 02. Jadi TSM itu tidak bisa dibuktikan, karena Jokowi tidak bisa memerintahkan gubernur, bupati membuat rekayasa 50 persen plus 1,” terangnya.

    Baca juga : Lewat Lemkaji, Celah Masuk Wayan Sudirta Perjuangkan Dana Bagi Hasil Buat Bali

    Advertisement

    Ditambahkan Wayan Sudirta, tidak terbuktinya pelanggaran dalam Pilpres 2019 ini, dinilainya sebagai upaya mencari panggung politik untuk menjatuhkan atau mendeskreditkan Jokowi. Kendati begitu, Wayan Sudirta mengapresiasi kubu 02 yang sudah menempuh saluran MK dalam menyampaikan gugatan. Hanya saja dia berharap, setelah MK memutuskan hasil persidangan 28 Juni 2019, agar tidak terjadi demo. Berdasarkan proses persidangan di MK, pihaknya berkeyakinan akan menang telak dalam putusan MK mendatang. “Kalau yang dipertimbangkan segi hukum, fakta dan bukti, 99.99 persen menang, tapi kita tidak boleh mendahului putusan hakim,” pungkasnya. eja/tim/ama