NEWS
Guna Meningkatan Keuangan Negara, Kakanwil Jabar : Pengelolaan BMN Harus Didorong Secara Profesional
BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Sekretaris Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia, Andap Budhi Revianto didampingi Kepala Biro Keuangan dan Kepala Biro PBMN membuka secara resmi Rekonsiliasi Pengelolaan BMN tahun 2022 Wilayah Sumatera I dan Jawa I.
Program tersebut meliputi Kanwil Bengkulu, Kanwil Sumatera Selatan, Kanwil Lampung, Kanwil Banten, Kanwil Jawa Barat, dan Kanwil Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rekonsiliasi Pengelolaan BMN tahun 2022 Wilayah Sumatera I dan Jawa I dipusatkan di Kota Bandung serta dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Sumatera I dan Jawa I pada Selasa, 13/09/2022.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Sudjonggo, menyampaikan, pengelolaan aset negara yang profesional dan modern dengan mengedepankan good governance di satu sisi diharapkan akan mampu meningkatkan kepercayaan pengelolaan keuangan negara dari masyarakat / stakeholder.
Menurutnya, pengelolaan BMN ditujukan agar aset negara terinventarisir dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jadi arahnya dari langkah-langkah penertiban BMN (inventarisasi dan penilaian) tersebut adalah bagaimana pengelolaan aset negara di setiap pengguna barang menjadi lebih akuntabel dan transparan, sehingga aset-aset negara mampu dioptimalkan penggunaan dan pemanfaatannya untuk menunjang fungsi pelayanan kepada masyarakat / stakeholder, “kata Kakanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo.
Selanjutnya, kata Sudjonggo, Koridor pengelolaan aset negara memberikan acuan bahwa aset negara harus digunakan semaksimal mungkin mendukung kelancaran tupoksi pelayanan, dan dimungkinkannya fungsi budgeter dalam pemanfaatan aset untuk memberikan kontribusi penerimaan bagi negara.
Selain itu, Rekon BMN 12 Rekon BMN 12
Salah satu peran vital dari kegiatan penertiban BMN adalah diharapkan mampu memberikan gambaran kondisi sekarang berapa besar nilai seluruh aset negara, baik itu yang bersumber dari APBN maupun dari sumber perolehan lainnya yang sah, serta disamping itu ketersediaan adanya database BMN yang komprehensif dan akurat dapat segera terwujud.
“Dalam siklus logistik, tahap pertama dari proses manajemen aset adalah perencanaan kebutuhan dan penganggaran,”ujarnya.
Lebih jauh, Sudjonggo menambahkan, penyusunan rencana kebutuhan barang dilakukan dengan melihat ketersediaan jumlah barang yang dimiliki dengan rencana kegiatan pelaksanaan tupoksi dan sarana dan prasarana pendukungnya.
“Kedepan, database BMN akan memainkan peran yang strategis dalam setiap pengambilan keputusan perencanaan kebutuhan barang nasional oleh Pengelola Barang dan usulan alokasi penganggarannya dalam APBN,” kata dia.
Terkait Visi pengelolaan aset negara kedepan, Sudjonggo menyampaikan, hal ini adalah menjadi the best state asset management on the world.
” Tantangan untuk mewujudkan visi tersebut tidaklah ringan, perlu kerja keras dari semua pihak mengingat problematika di seputar pengelolaan aset negara sekarang ini begitu kompleks,”bebernya.
Oleh karena itu, lanjut Sudjonggo, pengelolaan aset negara harus ditangani oleh SDM yang profesional dan handal, dan mengerti tata peraturan perundangan yang mengatur aset negara.
Selain penertiban BMN pada kementerian / lembaga negara yang sekarang lagi berjalan, Sudjonggo menegaskan, harus dijadikan momentum bersama untuk menginventarisir dan menata kembali aset negara yang selama ini masih belum tertangani dengan baik agar penggunaan dan pemanfaatan aset negara sesuai dengan peruntukannya, serta mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun terkait perubahan yang terdapat pada PP 28/2020 tidak akan efektif apabila pengelola BMN dan satker tidak memahami perubahan yang tercantum di dalamnya. Latar belakang perubahan PP 28/2020 ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan yang lebih komprehensif.
“Perubahan ini dilakukan supaya ada pengaturan yang lebih komprehensif yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, sehingga pelaksanaan dan pengelolaan BMN dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien,”jelasnya.
Pokok perubahan pada PP 28/2020 yakni; mengenai pemindahtanganan, pemanfaatan, penilaian, badan layanan umum, dan pengaturan lainnya.
Dari sisi pemanfaatan, terdapat bentuk baru pemanfaatan BMN, yaitu kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur. Bentuk baru pemanfaatan BMN ini merupakan optimalisasi BMN untuk meningkatkan fungsi operasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.
Disisi lain, Sekretaris Jenderal Kemenkumham R.I Andap Budhi Revianto dalam arahannya menyampaikan, Kemenkumham ada rumah yang harus dijaga nama baiknya oleh seluruh pihak.
“Mari kita selalu bersyukur dan menjadikan Kementerian Hukum dan HAM sebagai Rumah Besar kita dimana kita mencari penghidupan untuk keluarga kita, untuk itu mari kita terus jaga nama baik dan marwah Kementerian Hukum dan HAM,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham R.I Andap Budhi Revianto
Editor :Deni Supriatna
You must be logged in to post a comment Login