Connect with us

NEWS

Gunakan Pistol Mainan, Pelaku Lumpuhkan 4 Orang Santri

Published

on

KUNINGAN, Kuningan.jarrakpos.com – Dua pelaku penodongan menggunakan pistol palsu dalam hitungan jam dapat dibekuk Satreskrim Polres Kuningan. Para pelaku ini dbekuk di rumahnya masing-masing. Kedua pelaku yakni YIR (22) dan BNM (17) warga asal Kabupaten Kuningan. Salah satu pelaku masih di bawah umur. Lokasi penodongan terjadi di kawasan Taman Cirendang pada 6 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 Wib dini hari.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah dan Kasi Humas IPDA Endar Kusuwandi dalam keterangan persnya, Rabu (11/1/2023), mengatakan pengungkapan kasus ini bermula atas laporan masyarakat melalui Whatsapp Hallo Kapolres. Para pelaku penodongan dengan melakukan ancaman kekerasan menggunakan pisau dapur dan pistol palsu.

“Dengan berbekal pisau dapur dan pistol mainan, pelaku datang menghampiri para korban kemudian tiba-tiba meminta uang sambil mengancam menggunakan benda menyerupai pistol tersebut ke korban dan sempat memukulkan benda tersebut ke muka bagian kiri hingga mengalami luka memar,” papar Kapolres.

Karena dalam kondisi terancam, maka para korban mengeluarkan uangnya hingga berjumlah Rp 465.000. Salah satu korban, kata Kapolres, sempat dibawa oleh pelaku dengan menggunakan motor namun berhasil kabur.

Advertisement

Kapolres menyebut, kerugian yang dialami 4 orang korban totalnya sebesar Rp 465 ribu. Para korban merupakan santri salah satu pesantren di Cirebon, kebetulan tengah melintas di wilayah Kuningan.

“Alhamdulillah berkat laporan masyarakat melalui Whatsapp Hallo Polisi, kita berhasil menangkap pelaku kurang dari 10 jam setelah kejadian. Semoga layanan Hallo Kapolres bisa membantu masyarakat, agar petugas bisa melayani lebih baik dalam setiap laporan dari masyarakat,” ujar Kapolres.

Para pelaku ditangkap di rumah masing-masing dan barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya motor pelaku, korek api berbentuk pistol, pisau dapur, helm, dan jaket. Bagi pelaku di bawah umur, petugas menitipkan kepada orang tuanya namun proses hukum masih tetap dilanjutkan.

Sedangkan pelaku berinisial YIR, dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Agh@n)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]