DAERAH
Guru Besar IHDN Denpasar Divonis Bebas
Denpasar, JARRAKPOS.com – Mahkamah Agung memvonis bebas Professor Ketut Widnya, Guru Besar IHDN Denpasar yang dalam posisi sebagai Ketua Kertha Desa Adat Serangan dituduh membuat dan menggunakan surat palsu. Di Pengadilan Negeri Denpasar Widnya dinyatakan terbukti seperti dakwaan JPU dan divonis 4 bulan dengan percobaan 8 bulan. Di tingkat banding Widnya yang sekarang Dirjen Bimas Hindu divonis bebas sesuai pembelaan dan memori banding kuasa Hukum Putu Wirata Dwikora dari Kantor Advokat Wayan Sudirta SH & Rekan.
Putu Wirata Dwikora membenarkan adanya vonis bebas tersebut saat dihubungi awak media di Denpasar. “Putusan MA sudah turun. Klien kami dinyatakan tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan JPU,” katanya saat dihubungi di Denpasar, Sabtu (21/12/2019). Heboh di Desa Adat Serangan bermula ketika Made Mudana Wiguna yang berakhir jabatannya sebagai Bendesa Serangan Pada tahun 2013 menggelar Pasamuhan Sabha Desa Adat Serangan untuk mempertanggungjawabkan masa tugasnya.
Baca juga : Komisi III DPR RI Kunspek di Polda Bali, Sudirta Yakin Perayaan Nataru di Bali Aman dan Nyaman
Namun pasamuhan yang kisruh oleh Made Mudana dimanipulasi menjadi pasamuhan dimana seakan dirinya diputuskan Dan dikukuhkan lagi sebagai Bendesa Adat Serangan periode 2013-2018. Padahal tidak ada pengukuhan dan menurut Awig-awig Desa Adat Serangan, pemilihan bendesa dilakukan secara langsung oleh krama bukan oleh Sabha Desa. Dalam kisruh itulah turun dan ada mediasi serta rekomendasi Majelis Madya Desa Pakraman Kota Denpasar agar dikakukan pemilihan sesuai awig-awig.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut Professor Widnya selaku Ketua Kertha Desa melakukan sosialisasi di enam banjar, namun satu banjar tidak terlaksana. Sosialisasi hanya bermaksud menginformasikan serta menyepakati waktu pemilihan bendesa sesuai awig. Menurut Widnya mayoritas di lima banjar setuju diadakan pemilihan setelah Pilpres dan setelah odalan di Pura Desa. Inilah yang dilaporkan secara pribadi oleh Widnya ke MADP Kota Denpasar. Kata Putu Wirata Dwikora tidak ada niat memalsukan informasi serta tidak ada maksud merugikan siapa pun termasuk persepsi Made Mudana. , Dan Surat itu juga tidak dipakai Dasar dalam pemilihan Bendesa Serangan pada 2014. Dan setelah pemilihan berlangsung yang dimenangkan Made Sedana, MADP Kota Denpasar mengukuhkannya secara resmi dilanjut dengan mejaya jaya di Pura Dihadiri sejumlah pejabat Pemkot Denpasar.
Baca juga : Dukung Polisi Usut Pengerusakan Padmasari di Bromo
Anehnya Mudana Baru melaporkan Prof Widnya pada tahun 2016 dengan tuduhan pemalsuan. Padahal yang bisa diduga memalsu isi Pasamuhan Sabha Desa Adat Serangan justru Bendesa lama Made Mudana Wiguna. Pasamuhan yang isinya harusnya penyampsian pertanggungjawaban bendesa dipalsukan menjadi pengukuhan dirinya sebagai bendesa Serangan 2013-2018. mas/tim/ama