NEWS
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Romli Usulkan Pemberlakuan Bail System.
Jakarta.Jarrakpos.com. Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, mengusulkan agar penahanan seorang tersangka dapat ditunda dengan jaminan uang atau bail system seperti yang dianut negara-negara common law system.
Prof Ramli menilai, dengan adanya bail system maka hak asasi tersangka tetap terlindungi dan dapat menjaga nama baik serta kehormatan yang bersangkutan. Selain itu, sistem tersebut juga bisa mencegah over kapasitas hunian rumah tahanan dan ekses-ekses negatif selama tersangka berada dalam rumah tahanan.
“Manfaat berikutnya, bail system dapat mencegah sanksi sosial dan stigma masyarakat yang buruk dan mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya jauh sebelum yang bersangkutan dijatuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”, ungkap penggagas UU Tipikor ini saat berbincang secara khusus dengan Breaking News, Minggu, 8/8/2021 di Jakarta.
Bail system juga bisa menghemat karena mengurangi secara signifikan anggaran Lembaga Pemasyarakatan dan melepaskan sistem hukum pidana yang berorientasi pada teori pembatasan atau lex talionis dan meneguhkan atau menguatkan lex humanis yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan yang terkandung dalam Bab XA UUD 45.
Ia mengatakan, dengan adanya bail system, maka ketentuan jenis pidana, yaitu pidana mati, harus dihapuskan tanpa kecuali. Sedangkan pidana pokok hanya pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat satu tahun. Kemudian, pidana denda dan pidana pengganti denda disesuaikan dengan jenis perkara, harus mempertimbangkan latar belakang sosial dan ekonomi terdakwa.
Selanjutnya, pidana kurung juga harus dihapuskan. Sedangkan pidana tambahan diubah menjadi pidana pokok, antara lain pencabutan hak politik bagi anggota DPR dan DPRD dalam jangka waktu tertentu, bukan seumur hidup, juga pencabutan izin usaha terdakwa, bagi terdakwa yang menjadi pengurus korporasi.
“Dampak yang lebih jauh, Kementerian Hukum dan HAM tidak perlu lagi membangun rumah tahanan baru di 365 Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Untuk narapidana yang memiliki latar belakang pengusaha, Prof Romli mengusulkan agar ditempatkan di Lapas Nusakambangan, tepatnya di Lapas Permisan yang merupakan lapas tertua di Nusakambangan, dengan medium security untuk melaksanakan pidana kerja sosial, menjadi petani pembuka lahan perkebunan, atau juga pekerja sosial bidang lain.
Meski demikian, Prof Ramli menegaskan bail system ini tidak berlaku untuk perkara narkoba dan terorisme.
Mengenai efek jera, Prof Romli mengatakan bahwa efek jera seharusnya terjadi setelah dalam posisi narapidana di lapas, bukan di pemeriksaan awal/penyidikan sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Selama ini, masih banyak pendapat keliru, termasuk juga pakar hukum yang mengatakan efek jera harus ada sejak awal diperiksa.
Alasan penahanan yang ada dalam KUHAP sudah tidak relevan lagi dengan UUD 45, yaitu Bab XA UUD 45. Karena dalam praktiknya, penahanan telah disalahgunakan untuk tujuan politik, bisnis, dan kepentingan-kepentingan di luar tujuan hukum, yaitu melindungi kepentingan hukum anggota masyarakat dan memenuhi kepastian hukum. Sudah sering terjadi praktik penahanan sampai dengan tersangka meninggal dunia dalam status tanpa jelas ujungnya.
“Dalam praktik, penahanan dijadikan tool untuk memeras orang atau disuruh pelapor karena tidak bayar utang atau masalah wanprestasi. Terbukti dalam praktik, penahanan dilakukan secara eksesif,” kata Prof Romli.
Dikutip Dari : Breakingnews
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login