Connect with us

NEWS

Hadiri Paripurna, Pj Bupati Cirebon Sampaikan Urgensi Raperda KTR dan Kependudukan

Published

on

CIREBON, JARRAKPOS COM — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menghadiri rapat paripurna di ruang Abhimata Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (7/2/2025).

Pada kesempatan ini, Pj Bupati Cirebon menyampaikan tentang hantaran dua rancangan peraturan daerah (raperda) usulan eksekutif.

Dua raperda yang diusulkan eksekutif tersebut, yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Wahyu menjelaskan, salah satu penyebab menurunnya kualitas udara adalah asap rokok, sehingga membahayakan perokok aktif dan pasif.

Advertisement

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 443 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat tentang dampak langsung maupun tidak langsung akibat rokok.

Hingga menciptakan kualitas udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat, perlu adanya regulasi yang mengatur KTR di Kabupaten Cirebon.

Wahyu mengatakan, KTR yang dimaksud adalah area yang dilarang untuk kegiatan merokok, aktivitas promosi hingga menjual rokok.

“Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan,” ucap Wahyu.

Advertisement

Ia berharap, dengan lahirnya Perda tentang KTR bisa menyadarkan banyak pihak. Dan, bisa menjadi langkah untuk menurunkan angka kematian dengan mengubah perilaku masyarakat yang lebih sehat.

“Mencegah perokok pemula, serta mewujudkan generasi muda yang sehat dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Cirebon yang berbudaya, sejahtera, maju dan aman,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Wahyu, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak administrasi penduduk dalam pelayanan publik.

Ia menyebut, raperda ini bertujuan untuk melindungi dokumen kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah.

Advertisement

Wahyu menjelaskan, sejatinya Kabupaten Cirebon memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Namun dalam perkembangannya, perda tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di atasnya dan kebutuhan hukum masyarakat.

Sekadar diketahui, rapat paripurma yang digelar DPRD Kabupaten Cirebon juga membahas tentang penutupan masa sidang satu dan membuka masa sidang dua tahun 2025.

Selain itu, paripurna juga membahas mengenai Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM usulan dari legislatif. (HS)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]