NEWS
Hak PAC Dirampas DPP dan DPD Partai Demokrat, Yan Rizal : PAC Punya Legal Standing Bisa Menggugat ke Pengadilan
BANDUNG. Jarrakpos.com – Tokoh senior sekaligus pendiri Partai Demokrat Jawa Barat Yan Rizal Usman menyoroti terkait aksi demo yang dilakukan seluruh Ketua DPAC Partai Demokrat yang terjadi pada Senin 18 Juli 2022 lalu.
Kang Caca sapaan akrab Yan Rizal Usman itupun menyayangkan, atas keputusan DPP Partai Demokrat yang dianggap sudah merampas hak-hak PAC.
” Sebenarnya hak – hak-hak PAC sudah dirampas oleh DPP dan DPD Partai Demokrat,”kata Kang Caca saat dihubungi pada Rabu 20 Juli 2022.
Menurut dia, dalam AD/ART baik dalam Musda, Muscab maupun Kongres itu periodiknya hingga 5 tahun sekali.
” Masa jabatan bagi DPC itu habisnya 2023 bukan 2022,”ujarnya.
Selain itu, lanjut Kang Caca, kalau ditarik ke 2022 itu namanya Muscablub dan pelaksanaan Muscablub juga harus sesuai serta memenuhi kriteria agar Muscablub bisa dilakukan diantaranya,
1. Ada mosi tidak percaya dari 2/3 DPAC terhadap ketua.
2. Behalangan tetap seperti meninggal, 3.mengundurkan diri dan terjerat hukum.
“Tidak bisa dilakukan Muscablub jika tidak ada dasar yang jelas,” bebernya.
“Muscab itu seharusnya dilaksanakan pada 2023 nanti bukan sekarang,”sambungnya.
Ia juga menegaskan, hal ini sudah melanggar AD /ART yang sudah dibuat oleh partai Demokrat sendiri khususnya dari DPP sendiri.
Adapun didalam PO, kata kang Caca, pemenang bukan ditentukan oleh yang mendapat banyaknya suara, tetapi ditentukan oleh fit and proper test oleh DPP dan tim lima.
“Jadi buat apa diadakan Muscab kalau seperti itu, dan ini yang disebut hak PAC dirampas. Tunjuk aja langsung tidak usah pakai Muscab segala,” paparnya.
Kalaupun mau melakukan fit and proper test, lanjut Caca, harusnya fit and proper test dulu baru diberikan ke PAC untuk dipilih karena yang memiliki hak suara PAC, DPD dan DPP sama hanya 1 suara
” Ini jangan dirampas hak PAC, bagaimana Partai Demokrat ini mau dikatakan dekat dengan rakyat sedangkan hak kadernya sendiri pun dirampas hak-haknya,” ungkapnya.
DPAC Diperintahkan untuk mengadu ke Mahkamah Partai
Lebih jauh, Kang Caca menyampaikan, Mahkamah Partai menurut UUD no 2 Tahun 201. Mahkamah Partai harus bersifat independen mempunyai keputusan final dan mengikat di internal partai.
Sedangkan, di AD/ART saat ini Mahkamah Partai hanya merekomendasikan kepada ketua umum dan majelis tinggi dan itu sudah menyalahi UU Partai politik.
“Sehingga ini menimbulkan kerugian , jadi buat apa mengadu ketempat yang salah karena tidak sesuai UU Parpol. Saya pastikan tidak akan ada jawaban karena itu hanya rekomendasi saja,” ucapnya.
Kang Caca menilai, rekomendasi sifatnya tidak punya keputusan, harusnya Mahkamah Partai itu mempunyai keputusan final dan mengikat.
” Jadi hati-hati bagi DPP karena PAC punya legal standing bisa menggugat ke Pengadilan, kalau hak-hak PAC ini dirampas. Jadi jangan merusak dan jangan melanggar undang-undang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seuruh Ketua DPAC Partai Demokrat Kabupaten /Kota Bandung kembali menggeruduk kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat, di Jalan Braga Kota Bandung pada Senin 18 Juli 2022.
Dalam aksi tersebut merupakan buntut atas putusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat yang memenangkan para calon ketua DPC Partai Demokrat di Musyawarah Cabang (Muscab) serentak pada pertengahan Juni lalu.
Editor: Deni Supriatna
You must be logged in to post a comment Login