Connect with us

Banten

Hakim Batalkan Pra Peradilan Jimmy Lie

Published

on

TANGERANG Jarrakpos.com – Sidang Praperadilan tersangka Jimmy Lie kasus penggunaan NIK orang lain ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/6/2022).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal Rustiyono di ruang sidang 1 ini usai membacakan putusan yang didengar para pihak yakni pihak pemohon Jimmy Lie dan pihak termohon Penyidik Krimum Polres Metro Tangerang Kota langsung mengetuk palu menyatakan menolak seluruhnya tuntutan praperadilan pemohon.

“Satu menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” papar Hakim Rustiyono saat membacakan amar putusan diakhiri ketukan palu.

Rustiyono memamparkan bahwa rangkaian proses penyidikan hingga penahanan oleh termohon sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku yakni KUHAP, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta putusan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-XII/2014. Sehingga dapat melanjutkan perkara tersebut.

Advertisement

Kemudian dikatakan Hakim, tersangka Jimmy Lie tepat di sangkakan Pasal 263 Ayat 2 dan Pasal 266 Ayat 2 lantaran merupakan delik biasa yang siapapun berhak membuat laporan apabila ada bukti dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akte autentik.

“Pendapat hakim, termohon sudah dapat membuktikan rangkaian proses penyelidikan, sah menurut hukum,” ujar Rustiyono.

Sementara itu, Daim salah satu warga Pakuhaji Wilayah Pantura Tangerang yang mengawal persidangan praperadilan, mengapreasi pandangan hakim yang objektif dimana putusannya menolak praperadilan dari pemohon.

“Saya merasa gembira, hukum berpihak pada masyarakat kecil. Kepada majelis hakim saya juga berterima kasih memutus menolak praperadilan dia dan kami apreasiasi juga untuk pihak kepolisian sudah berani membongkar dugaan kebusukan administrasi usaha tersangka Jimmy Lie.

Advertisement

Usai putusan tersebut, menurut Daim, kepolisian harus menyikapi dugaan manipulasi perpajakan dan perizinan perusahaannya.

“Apakah itu benar atau tidak. Itu perlu ditelusuri oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.

Dia mengaku mengetahui keluarga tersangka juga duduk sebagai pengurus direksi kedua perusahaannya yakni PT Mentari Kharisma Utama dan PT Bajamarga Kharisma Utama produksi dibidang baja.

“Kalau keluarganya ikut manipulasi identitas kan otomatis berdampak pada adanya penggelapan pajak- pajak dan perizinan tertentu,” tandas Daim.

Advertisement

Pihaknya pun akan mengaku akan terus mengawal kasus Jimmy Lie hingga tuntas.

“Kami warga Pakuhaji akan tetap mengawal kasus Jimmy Lie sampai tuntas putusan hukuman yang diterima Jimmy Lie. Kalau berharap mah dihukum seberat-berarnya,” ujarnya. (Jum/Red)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]