Connect with us

    NEWS

    Hakim PN Bandung Tolak Esepsi Terdakwa Eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna, Sidang Dilanjutkan Tahun Depan

    Published

    on

    BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Sidang perkara suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju yang dilakukan oleh terdakwa mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna akan dilanjutkan pada 4 Januari 2023 nanti.

    Berlanjutnya sidang perkara suap penyidik KPK yang melibatkan mantan Walikota Cimahi itu setelah ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Eman Sulaeman memutuskan menolak Esepsi dari terdakwa Ajay Muhammad Priatna.

    Ketua majelis hakim PN Tipikor Bandung Eman Sulaeman mengatakan, bahwa seluruh keberatan yang di pemohonkan oleh kuasa hukum terdakwa Ajay Muhammad Priatna ditolak keseluruhan.

    “Atas keberatan dari penasehat hukum keseluruhannya tidak dapat diterima. Maka proses perkara ini harus dilanjutkan,” kata Ketua Majelis hakim PN Tipikor Bandung, Eman Sulaeman. Rabu 21 Desember 2022.

    Advertisement

    Adapun adanya permohonan dari pihak kuasa hukum terdakwa Ajay Muhammad Priatna yang meminta kepada majelis hakim agar terdakwa mantan Walikota Cimahi itu dihadirkan secara offline di persidangan.

    “Terkait permohonan dari kuasa hukum terdakwa meminta agar terdakwa dihadirkan secara offline saya serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),”ujarnya.

    ” Kita akan informasikan ke pihak Rutan dulu yang mulia,” jawab JPU KPK.

    Sementara itu, mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengikuti sidang secara online dari Rutan Kebon Waru Bandung.

    Advertisement

    Diketahui, Mantan walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kembali ditangkap untuk kedua kalinya oleh Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat pada 17 Agustus 2022 lalu.

    Editor :Deni Supriatna