HUKUM
HANI 2021, Aksi Nyata Pemasyarakatan Lawan Peredaran Gelap Narkotika
JAKARTA, JARRAKPOS.com | Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak tahun 2020 tidak menyurutkan komitmen jajaran pemasyarakatan untuk perang melawan peredaran gelap narkotika. Terbukti sepanjang tahun 2020 hingga 2021, hampr 300 upaya penyelundupan barang haram tersebut ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) berhasil digagalkan oleh petugas. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, usai mengikuti acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021 secara virtual yang dibuka Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, Senin (28/6).
“Selama pandemi berlangsung, upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas/rutan justru semakin banyak, bahkan modusnya semakin beragam. Paling banyak tentu melalui barang titipan karena selama pandemic kunjungan langusng memang ditiadakan dan diganti dengan kunjungan on line. Untuk itu penjagaan dan pengamanan makin menguat,” ungkap Reynhard.
Semakin beragamnya modus untuk menyelundupkan barang haram tersebut, menjadi tantangan bagi Pemasyarakakatan untuk selalu dideteksi dini dan diketangani. Seperti yang baru-baru saja terjadi di Lapas Semarang, penggagalan masuknya sabu yang diselundupkan melalui bungkusan kacang tanah dan di Lapas Porong Surabaya yang menggagalkan masuknya paket ganja dengan media bungkusan plastik yang dilempar dari luar tembok lapas.
Beberapa modus lainnya seperti Sabu dalam cabe rawit di Lapas Jombang, sabu dalam paket sabun mandi di Lapas Meulaboh, sabu dalam deodorant di Lapas Singkawang, sabu dalam kemasan sampo di Lapas Kediri, Sabu dalam sambal ikan di Laps Bangko, dan bermacam modus lainnya .
Lebih lanjut Reynhard juga menyatakan bahwa jajaran pemasyarakatan juga terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional. Menurutnya hal tersebut merupakan wujud keterbukaan pemasyarakatan untuk bekerja sama “membersihkan” peredaran narkotika. Pemasyarakatan akan terus berkontribusi dalam segala upaya mencegah, mengungkap dan memberantas narkoba , khususnya di lingkungan lapas dan rutan.
“Kami saling menyadari bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika perlu kerja sama dengan semua pihak. Peredaran gelap narkotika bukan hanya tanggung jawab salah satu APH, ini adalah tanggung jawab kita semua. Termasuk seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat dapat berkontribusi langsung dalam melawan peredaran gelap narkotika minimal dengan tidak turut serta mengedarkan. Reynhard bahkan mengajak masyarakat untuk melapor langsung apabila mengetahui adanya keterlibatan warga binaan pemasyarakatan atau petugas dalam peredaran narkotika melalui laman lapornarkoba.ditjenpas.go.id.
“Kami benar-benar sangat terbuka untuk bekerja sama dalam menggagalkan upaya-upaya peredaran gelap narkotika. Sinergi dengan APH maupun masyarakat sangat diperlukan untuk menjangkau wilayah yang lebih luas sehingga pencegahan dan penanganan lebih optimal,” tegas Reynhard.
Pemindahan Bandar Narkotika ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan merupakan upaya nyata memutus mata rantai dan peredaran narkotika di lapas dan rutan. Sejak tahun 2020 hingga kini sudah 669 bandar narkotika dipindah ke Nusakambangan.Tidak hanya itu, 6 orang oknum petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika juga dipindahkan ke Nusakambangan.
“Komitmen kami jelas, mulai jajaran pimpinan tertinggi hingga pelaksana di lapangan, perang terhadap narkoba. Serta bagi petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin maupun sanksi pidana,” tegas Reynhard.
“Kami jajaran Pemasyarakatan mengucapkan Selamat Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2021. Bersama kita perang melawan narkoba di era pandemi Covid-19 menuju Indonesia bersih dari narkoba,” tutup Reynhard. (DZ) . (rls/td/JP).
You must be logged in to post a comment Login