Connect with us

DAERAH

Hanya Badung yang Bisa Bantu Wujudkan Dana Desa Rp500 Juta di Bali

Published

on

Ket foto : Dr. Sudjana Budhi, Pusat Analisis Data Ekonomi dan Bisnis, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNUD, Tamat S3 Ekonomi Moneter FEB Brawiaja Malang, Putra Kelahiran Kubutambahan Buleleng Bali.

[socialpoll id=”2499781″]


Denpasar, JARRAKPOS.com – Bila KBS-Ace dipercaya rakyat Bali menuju Bali 1, maka tri sakti Bung Karno yang memuat, berdaulat dalam bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi serta berkepribadian dalam bidang kebudayaan, berpeluang untuk di praktekkan di pulau Dewata, tempat dimana Bung Karno dilahirkan. KBS-Ace kemudian menerjemahkan secara lebih operasional ketiga konsep Tri Sakti Bung Karno tersebut diwujudkan melalui penyusunan lima program prioritas antara lain yaitu, (1) Pangan, sandang dan papan, (2) Kesehatan dan Pendidikan, (3) Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, (4) Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya, serta (5) Pariwisata.

Fakta kedua yang tampak menjadi keunggulan KBS-Ace dan tidak mungkin dapat dicapai oleh Paslon lain, berdasarkan kajian akademik, adalah melalui klehadiran peran kabupaten Badung secara signifikan dalam mendukung dan berusaha mewujudkan model pemerintahan satu jalur, melalui kontribusi dana PHR yang disosialisasikan oleh Bupati Badung (dalam program dari Badung membangun Bali), melalui partisipasi kabupaten Badung dalam menggerakkan potensi desa adat se Bali, yang digerakkan melalui kontribusi dana retribusi PAD Badung ke wilayah desa adat yang tersebar di wilayah kabupaten/kota di Bali.

Advertisement

Dari kajian Akademisi Dr. Sudjana Budhi, selaku Pusat Analisis Data Ekonomi dan Bisnis dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud, melalui peran Kabupaten Badung, maka jelas bahwa bantuan dana desa adat per tahun sebesar Rp500 juta menjadi sangat realistis, mengingat sumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Badung sebesar Rp5 trilyun. Jika dikalkulasi berdasakan data jumlah desa adat sebanyak 1.384 dikali Rp225 juta yang dianggarkan oleh Provinsi Bali pada tahun 2017 (program ini sudah berjalan), maka Pemprov akan menggelontorkan dana bantuan desa sebesar Rp311.400.000.000 yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Propinsi Bali sebesar Rp3.041.195.258.456 atau hanya sebesar 10% dari pendapatan asli daerah Pemprov Bali. “Anggaran itu relatif aman dan tidak mengganggu kinerja anggaran untuk penyeimbangan dengan pembiayaan sektor lainnya, sebagaimana sudah berjalan dari sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini,” ujarnya di Denpasar, Minggu (20/5/2018).

Karena itu, hanya Paslon Koster-Ace yang dapat memanfaatkan dukungan Kabupaten Badung untuk menutup bantuan desa adat sebesar Rp500 juta, maka tidak perlu merumuskan kampanye dengan membohongi rakyat banyak, tentu dengan asumsi kabupaten Badung konsisten mendukung pada pemerintahan satu jalur (Gubernur dan Bupati dari sumber partai yang sama). Berdasarkan perhitungan dimana Pempov Bali menyiapkan bantuan dana desa adat per tahun sebesar Rp225 juta maka kekurangannya sebesar Rp. 275 juta akan bersumber dari dana kontribusi PHR kabupaten Badung dengan perhitungan sebanyak 1384 desa adat di Bali dikalikan dengan Rp275 juta, maka akan mencapai nilai Rp380.600.000.000 atau hanya sebesar kurang dari 8% dari sumber pendapatan PAD Badung yang telah mencapai 5 triliun saat ini. “Jumlah 1.834 desa adat sudah termasuk Badung, sehingga Badung tidak memerlukan menyusun anggaran baru untuk bantuan desa adat. Sebagai catatan, bantuan sosial (bansos) untuk Badung tahun ini telah mencapai Rp600 juta satu kali lebih banyak dibandingkan dengan rancangan bantuan untuk desa adat di Bali senilai Rp380 juta,” jelas Tamatan S3 Ekonomi Moneter FEB Brawiaja Malang ini.

Apakah Paslon lain dapat membangun program bantuan dengan melibatkan kabupaten Badung? Tentu tidak realistis, karena urusan pengelolaan dana bantuan di tingkat kabupaten/kota adalah berdasarkan diskresi dari Bupati/wali kota beserta jajaran legislative, sehingga menyusun program ditingkat propinsi akan mengalami kendala komunikasi ketika di implemenmtasikan di wilayah kabupaten/kota. Dimana hanya mungkin peran kabupaten/kota dapat ditiadakan, jika model pemerintahan otonominya diubah, dimana kehadiran Gubernur tidak mewakili pemerintahan pusat, tetapi sebagai boss dari pemerintahan kabupaten/kota. “Maka berdasarkan analisis Kinerja Anggaran propinsi Bali selama 10 tahun terakhir, menyusun program bantuan desa adat sebesar Rp500 juta per desa adat secara mandiri, tanpa bantuan kontribusi kabuoaten lainnya, adalah suatu utopia, seperti pekerjaan menegakkan benang basah, menungu keajaiban datang, yang tidak mungkin datang,” tandas Putra Kelahiran Kubutambahan Buleleng itu. tra/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]