NEWS
Hari ini, JPU KPK Bacakan Tuntutan Terhadap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Di Perkara Suap BPK Jabar
BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat kembali di gelar dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.
Dalam pantauan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutannya terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 12 September 2022.
Di sidang pembacaan tuntutan oleh JPU KPK, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengikuti sidang secara online di Lapas Perempuan Kota Bandung.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dalam perkara ini didakwa menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp 1,9 miliar yang berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada tahun anggaran 2021 lalu.
Dalam perkara ini, Ade Yasin dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
You must be logged in to post a comment Login