Connect with us

NEWS

Hari ini, JPU KPK Bacakan Tuntutan Terhadap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Di Perkara Suap BPK Jabar

Published

on

BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat kembali di gelar dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.

Dalam pantauan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutannya terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 12 September 2022.

Di sidang pembacaan tuntutan oleh JPU KPK, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengikuti sidang secara online di Lapas Perempuan Kota Bandung.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dalam perkara ini didakwa menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp 1,9 miliar yang berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada tahun anggaran 2021 lalu.

Advertisement

Dalam perkara ini, Ade Yasin dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]