Connect with us

    EKONOMI

    Hari Kedua KPI Verifikasi 2.262 Pelaut Bali Calon Penerima Vaksin

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Sebagai salah satu serikat pekerja yang berafiliasi secara internasional dengan The International Transport Worker’s Federation (ITF), Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) memandang peluang kembali berlayarnya para pelaut Bali dengan serius. Dalam rangka menjaga kepercayaan dunia internasional sekaligus Pemerintah Provinsi Bali, Ketua KPI Cabang Bali, I Dewa Putu Susila menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan regulasi terkait serikat pekerja, baik secara internal maupun eksternal.

    Terangnya, agen-agen kapal pesiar di Indonesia, khususnya Bali yang memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) wajib memiliki perjanjian kerja bersama alias Colektive Bargaining Agreement (CBA) dengan serikat pekerja. Salah satunya KPI. Selajutnya, berbekal SIUPPAK tersebut, para agen pemberangkatan kapal pesiar yang ber-CBA dengan KPI wajib mendaftarkan pelaut yang diberangkatkan sebagai anggota serikat pekerja KPI. Hal ini di samping memberikan perlindungan bagi para pelaut mengacu regulasi yang diamatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan No. 84 Tahun 2013 Pasal 1 butir 4 dan butir 5 tentang Perjanjian Kerja Laut (PKL) juga bersandar pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh.

    Merespons registrasi senilai Rp 15 ribu rupiah yang dibebankan kepada para pelaut Bali yang berafiliasi dengan KPI Bali, Dewa Susila menegaskan hal tersebut merupakan ranah internal KPI sebagai serikat pekerja mengacu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). “Dalam Bab III Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000 hal itu dijabarkan dengan jelas. Keuangan serikat pekerja atau serikat buruh bersumber dari pertama iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga. Kedua, hasil usaha yang sah dan ketiga bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat,” rincinya.

    Dewa Susila menambahkan pihaknya tidak mau egois atau menang sendiri merespons komitmen Gubernur Bali Wayan Koster terkait prioritas vaksin bagi para pelaut Bali. Oleh sebab itu, KPI Bali membuka diri bagi para pelaut yang ingin didata dan diverifikasi untuk selanjutkan akan diajukan sesegera mungkin kepada Pemprov Bali.
    “Kami bertanggung jawab atas hubungan industrial para pelaut Bali yang bernaung di bawah bendera KPI Bali. Kami berpegang pada amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja. Ada hak dan kewajiban yang mengikat, baik di tingkat pusat maupun daerah. Lebih-lebih KPI berafiliasi dengan The International Transport Worker’s Federation (ITF). Kami membuka diri bagi seluruh pelaut Bali yang sesuai aturan internasional harus bergabung dalam serikat pekerja,” tegasnya.

    Advertisement

    Lebih lanjut, terkait terkumpulnya data sebanyak 2.262 pelaut Bali hingga hari kedua pendataan, Dewa Susila mengucapkan terima kasih. Data yang terkumpul selanjutnya akan diverifikasi sebelum diajukan kepada Gubernur Bali sebagai calon penerima vaksin prioritas. “Kami sangat berhati-hati dalam menentukan pelaut mana yang berhak diprioritaskan. Mereka yang sudah mempunyai jadwal berlayar tapi ter-cancel itu salah satu yang jadi prioritas utama dalam verifikasi KPI Bali hingga Jumat, 26 Maret 2021 mendatang,” ungkapnya.
    Ditambahkan Dewa Susila, mereka yang sudah memiliki jadwal pemberangkatan dalam rentang 3 bulan ke depan juga masuk prioritas. Dengan catatan kelengkapan data serta validasi terhadap dokumen yang dipersyaratkan oleh pihak perusahaan terpenuhi. “Para pelaut yang lama menunggu jadwal keberangkatan juga menjadi prioritas verifikasi KPI Bali sesuai arahan Bapak Gubernur Bali dalam audiensi, Senin, 15 Maret 2021 lalu. Kami tidak mau main-main. Salam pelaut tangguh menuju pelaut cerdas,” tutupnya. tra/JP

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]