NEWS
Harus Berplat Kuning, Jika Angkutan Sewa Ingin Pajak Kendaraan Disubsidi
Denpasar, JARRAKPOS.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali mendukung penuh berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.14 tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Terlebih sudah didukung terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) No.10 tahun 2019 yang juga mengatur hal yang sama, tentang NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), dimana prinsipnya untuk mengatur subsidi bagi kendaraan berplat kuning (kendaraan angkutan umum). Penerapan yang secara nasional berlaku 20 Mei 2019 ini diharapkan bisa diikuti seluruh angkutan umum, untuk angkutan barang mendapatkan subsidi sebesar 50 persen sementara angkutan umum penumpang atau orang besaran subsidi 70 persen serta untuk BBNKB dikenakan sebesar 10 persen. “Jadi kalau istilahnya sekarang itu orang kalau mau plat kuning nanti akan mendapatkan subsidi yang masih dipertahankan subsidinya plat kuning,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali Ir. I Gede Wayan Samsi Gunarta, M.Appl.Sc., di Denpasar, Selasa (28/5/2019).
You must be logged in to post a comment Login