Connect with us

    NEWS

    Harus Berplat Kuning, Jika Angkutan Sewa Ingin Pajak Kendaraan Disubsidi

    Published

    on

    Diharapkan kedepan dengan jelasnya angkutan umum memakai plat kuning secara keseluruhan maka diharapkan akan melahirkan sekema yang jelas dan tidak lagi bercampur seperti sekema angkutan khusus. Kedepan bila ada angkutan umum yang bisa dikategorikan abu-abu bisa memilih menjadi taksi atau angkutan umum. Diberitakan sebelumnya, Kabapenda I Made Santha menjelaskan Peraturan Dalam Negeri No.14 tahun 2019 tentang penetapan nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB sudah berlaku sejak 20 Mei 2019 sehingga seluruh UPT Samsat kabupaten/kota se-Bali sudah dapat melayani Subsidi pajak kendaraan tersebut. Santha juga mengungkapkan berdasarkan data angkutan umum di Bali berkisar 0,8 persen dari total 3,2 juta kendaraan. Dimana 92 persennya merupakan kendaran roda dua dan delapan persennya roda empat yang perkiraan berjumlah 500 ribu berdasarkan data 5 tahun terakhir. eja/ama

    Laman: 1 2 3

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]