NEWS
Harus Berplat Kuning, Jika Angkutan Sewa Ingin Pajak Kendaraan Disubsidi
Diharapkan kedepan dengan jelasnya angkutan umum memakai plat kuning secara keseluruhan maka diharapkan akan melahirkan sekema yang jelas dan tidak lagi bercampur seperti sekema angkutan khusus. Kedepan bila ada angkutan umum yang bisa dikategorikan abu-abu bisa memilih menjadi taksi atau angkutan umum. Diberitakan sebelumnya, Kabapenda I Made Santha menjelaskan Peraturan Dalam Negeri No.14 tahun 2019 tentang penetapan nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB sudah berlaku sejak 20 Mei 2019 sehingga seluruh UPT Samsat kabupaten/kota se-Bali sudah dapat melayani Subsidi pajak kendaraan tersebut. Santha juga mengungkapkan berdasarkan data angkutan umum di Bali berkisar 0,8 persen dari total 3,2 juta kendaraan. Dimana 92 persennya merupakan kendaran roda dua dan delapan persennya roda empat yang perkiraan berjumlah 500 ribu berdasarkan data 5 tahun terakhir. eja/ama
You must be logged in to post a comment Login