Connect with us

    DAERAH

    Harus Berurusan Dengan Polisi Remaja 17 Tahun Asal Kaliangkrik, Gara-Gara Bobol Counter HP

    Published

    on

    MAGELANG- Seorang remaja berinisial MK, (17) warga Kecamatan Kaliangkrik, Magelang harus berurusan dengan Polisi. Remaja yang masih dibawah umur tersebut diduga sebagai pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di sebuah Counter Handphone di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Magelang. Anak MK ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang di alun-alun Kota Magelang beserta barang bukti hasil kejahatanya.

    Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Armin, mengatakan pengungkapan kasus curat berawal adanya laporan dari salah satu korban Sigit Ricardo Putra, (31) warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

    “Dalam laporan menerangkan bahwa pada Rabu, 23 Maret 2022 sekira Pkl 10.00 WIB counter handphone miliknya yang berada di Jl. Gatot Soebroto No. 7 Pakelan Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan Magelang, diketahui dibobol pencuri,” katanya di Mapolres Magelang, Kamis (14/4/2022).

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). hasil olah TKP diduga pelaku pencurian masuk melalui atap.

    Advertisement

    “Atap di dalam counter bolong, dan dua etalase terbuka. Kemudian 4 buah handphone beserta box-nya hilang. Berdasarkan keterangan dari korban Kerugian mencapai Rp 6.000.000,” terang ALfan.

    Hasil dari penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan,  Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yakni MK (17) warga Kecamatan Kaliangkrik, Magelang.

    “Pada Rabu, 6 April 2022 sekira Pkl 21.00 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil mengamankan Anak MK di alun-alun Kota Magelang,” ujarnya.

    Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya 1 buah obeng gagang warna hitam kuning (Sarana), 1 buah Handphone Oppo A53 warna Biru (Hasil Curian), dan 1 buah Handphone Oppo A5 warna hitam (Hasil Curian.

    Advertisement

    “Tersangaka dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), ancaman Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun,” tegas Alfan.(fri)

    Editor : Feri

    Sumber : Humas Polres Mgl

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]