Connect with us

    DAERAH

    Hasil Identifikasi TPS Rawan, Bawaslu NTT Lakukan 6 Strategi Pencegahan dan Pengawasan

    Published

    on

    Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento (kanan) dan Anggota Bawaslu NTT Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Amrunur Muh Darwan saat memberikan keterangan pers

    NTT, Jarrakpos.com- Bawaslu NTT melakukan indentifikasi dan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Tahun 2024,.

    Berdasarkan indentifikasi yang dilakukan, Bawaslu NTT menemukan terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 11 indikator yang banyak terjadi, dan 4 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

    Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si menjelaskan, tujuan dari pememetaan TPS Rawan untuk melakukan mitigasi terhadap segala bentuk gangguan/hambatan dan pelanggaran di TPS pada hari pemungutan suara.

    “Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari sedikitnya 3.442 kelurahan/desa di 22 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024,” jelas Nonato dalam konferensi pers yang berlangsunh di Hotel Kristal Kupang, pada Jumat, 22 November 2024.

    Advertisement

    Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).

    Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara).

    Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).

    Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).

    Advertisement

    Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.

    Berdasrkan indikator tersebut, Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si menjabarkan hasil sebagai berikut:

    Lima Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
    1) 4.143 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
    2) 2.313 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri);
    3) 1.542 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
    4) 1.309 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
    5) 1.224 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)

    Sebelas Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
    1) 973 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
    2) 545 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK)
    3) 303 TPS yang sulit dijangkau (geografis dan cuaca)

    Advertisement

    4) 236 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu
    5) 145 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan
    6) 144 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)

    7) 138 TPS yang yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll)
    8) 119 TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS
    9) 114 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu
    10) 110 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu

    11) 108 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS

    Empat Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
    1) 80 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon
    2) 71 TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS
    3) 54 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik
    4) 46 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon

    Advertisement

    Selain itu, Anggota Bawaslu NTT Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Amrunur Muh Darwan, S.Si mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan 6 Strategi Pencegahan dan Pengawasan.

    Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu NTT melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
    1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
    2) mengimbau kepada KPU NTT untuk melakukan penguatan kapasitas kepada jajaran KPPS secara intensif
    3) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
    4) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
    5) kolaborasi dengan pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
    6) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

    “Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” pungkas Amrunur. *** (Mario Langun)

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]