Jawa Barat
Hasil Kejahatan Eks DPD Partai Demokrat Jabar Berupa Rumah Mewah Hingga SPBU Disita Bareskrim Polri
KARAWANG. JARRAKPOS.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri menyita tanah dan bangunan SPBU seluas 34.413.38 yang berlokasi di Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, (14/9/2022).
Penyitaan lahan SPBU tersebut diduga hasil kejahatan mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, berinisial IS dan istrinya EK yang terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain memasang spanduk atau banner tanda penyitaan, dalam tulisan tersebut menegaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut disita oleh Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri sesuai penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 267/Pen.Pid/2022/PNKwg Tanggal 06 September 2022.
Terpantau juga sejumlah anggota polisi mengawal proses penyitaan. Namun tidak ada anggota Dittipideksus Bareskrim Polri yang memberikan keterangan.
Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan beberapa aset di wilayah Jawa Barat hasil kejahatan dalam perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jabar berinisial IS beserta istrinya EK.
Seperti dalam pantauan pada Kamis 25 Agustus 2022. Penyitaan 2 rumah mewah oleh Dittipideksus Bareskrim Polri yang berlokasi di daerah Sukajadi Kota Bandung itupun sempat menjadi perhatian warga setempat.
Dittipideksus Bareskrim Polri sita 2 Rumah Mewah dibandung.
2. Dittipideksus Bareskrim Polri sita rumah mewah di jalan. Cipedes Tengah no 156. Kota Bandung.
Penyitaan tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung. Nomor : 852/Pen.Pid/2022 /PN Bdg tanggal 28 Juli 2022.
1. Dittipideksus Bareskrim Polri sita rumah mewah di komplek. Setra Duta
Jln Setra duta Lestari F 3 no 1.
Penyitaan tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Bale Bandung kelas 1 A. Dengan nomor 678/Pen.Pid /Pn Blb tanggal 07 Juli 2022.
Sebagai informasi, Mantan ketua DPD Partai Demokrat sekaligus Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024 berinisial IS dan istrinya EK sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Hal itu terkuak dalam surat dari Bareskrim Polri di Laporan Polisi Nomor : LP/B/247/VII/2021/Bareskrim. Tanggal 22 Juni 2021. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/905/XII/RES.1.11/2022 /Dittipideksus, tanggal 01 Desember 2021 yang dikeluarkan pada 8 April 2022 lalu.
Bahkan, dalam surat tersebut juga di katakan telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka kepada IS dan istrinya EK pada 24 Februari 2022.
Editor : Deni Supriatna
You must be logged in to post a comment Login